Indikatorpapua.com | Bintuni – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal-pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem Pemilu Proporsional Terbuka, langsung disambut para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik dengan antusias.
“Keputusan MK sudah tepat dan berkeadilan dalam berdemokrasi, sehingga semua Caleg dari masing-masing partai politik nantinya akan memiliki peluang yang sama untuk merebut kursi legislatif,” kata Sekretaris DPW PPP Provinsi Papua Barat, juga sebagai Bacaleg DPR Provinsi Papua Barat Dapil Kabupaten Teluk Bintuni Pemilu 2024 , H. Asri, ST, Jum’at (16/6/2023) pagi di Bintuni.
Dirinya mengatakan, dengan putusan MK itu, semua nomor urut akan bernilai peluang sama. Tidak ada lagi Caleg yang berkecil hati karena mendapatkan nomor urut besar, sebab Caleg yang merebut kursi legislatif akan ditentukan oleh peraih suara terbanyak sebagai usahanya dalam bersosialisasi merebut simpati dan kepercayaan pemilih.
” Meski pun ada Caleg yang berada pada nomor urut besar tetapi dia mampu bersosialisasi dengan baik dan mendapatkan dukungan pula dari masyarakat maka tentu Caleg tersebut akan mendapatkan suara terbanyak. Dengan sistem Proporsional Terbuka ini, Caleg yang mendapatkan nomor urut satu dari partai tidak bisa duduk manis saja, tetapi harus bekerja keras dan bersosialisasi untuk mendapatkan suara terbanyak, ” kata pria yang pernah menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Teluk Wondama itu.
Lanjutnya, karena itu sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan dan Bacaleg DPRD Provinsi dari Dapil Teluk Bintuni , Asri meminta kepada semua Bacaleg Partai PPP di wilayah Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana dan Teluk Bintuni untuk aktif bersosialisasi dan meraih simpati masyarakat. Tidak ada waktu lagi untuk berdiam diri dan bersantai-santai, karena hasil terbaik akan diperoleh dari usaha yang maksimal.
” Selama ini banyak Bacaleg yang wait and see, menunggu apakah Sistem Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup, akibatnya banyak waktu sosialisasi yang terabaikan. Sekarang dengan Keputusan MK semua sudah terang benderang bahwa sistem Pemilu adalah Proporsional Terbuka yang perolehan kursi DPRD adalah Caleg peraih suara terbanyak,” ujar pengurus partai bernomor urut 17 itu.
Banyak cara yang bisa dilakukan Bacaleg bersosialisasi dan meraih dukungan pemilih, tentunya sesuai latar belakang dan keseharian Bacaleg.
Asri menuturkan, Kami sejak awal mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan untuk DPRD Provinsi Papua Barat, langsung memulai sosialisasi , menemui tokoh-tokoh masyarakat untuk pengenalan diri. Kami memang tidak menunggu nomor urut untuk bersosialisasi, karena kami tahu bahwa nomor urut itu adalah kewenangan pimpinan partai, katanya.
Dirinya mengakui, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka memang dinanti-nantikan oleh para Bacaleg bukan dari PPP saja juga partai lain.
Pewarta :Wawan.