BINTUNI, Indikatorpapua.com – Sesuai tugas dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ikut bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan masa kampanye pemilu, telah mengingatkan peserta pemilu untuk tetap tertib dalam berkampanye menggunakan media sosial. Aturan terkait kampanye melalui media sosial telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya Pasal 307 Bawaslu.
Usai melaksanakan audiens bersama Kejaksaan Negeri pada Kamis (24/8/2023), Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menjelaskan pengawasan kampanye pemilu berkaitan dengan metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pasal 26 ayat (1) huruf (e) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media sosial.
Tidak hanya itu, pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye harus mendaftarkan akun resmi media sosial mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan tingkatan pemilihan yang diikuti.
Sofiah mengungkapkan, “Kami dari Bawaslu mengharapkan KPU dapat menyampaikan kepada semua peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang berlaku.” Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran kampanye yang adil dan tertib bagi semua peserta pemilu.
Pentingnya mematuhi aturan kampanye melalui media sosial terletak pada prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Dengan tetap tertib dalam menggunakan platform media sosial, peserta pemilu dapat memastikan informasi kampanye yang disampaikan kepada publik tidak melanggar aturan dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.
Dalam era digital seperti saat ini, media sosial menjadi saluran penting bagi peserta pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari Bawaslu dan KPU terhadap kampanye melalui media sosial menjadi krusial guna menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.
Melalui kerjasama antara Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Kepatuhan terhadap aturan kampanye, khususnya yang berkaitan dengan media sosial, akan berkontribusi pada terciptanya kompetisi yang sehat dan bermartabat di antara peserta pemilu.
Pewarta : Wawan.