Raja Ampat, Indikatorpapua.com – Latar belakang Abdul Faris Umlati (AFU), atau yang lebih dikenal sebagai Bupati Raja Ampat dua periode dan Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya, telah menarik perhatian. Menurut perwakilan dari 9 marga sub suku Wawiyai, AFU diakui sebagai Orang Asli Papua (OAP) karena lahir dari perempuan asli Suku Maya Raja Ampat.
Suku Maya, yang berdomisili di pulau Waigeo, terdiri dari 4 sub suku, termasuk sub suku Kawe, Wawiyai, Laganyan, dan Ambel. Pengakuan dari 9 marga sub suku Wawiyai menegaskan bahwa garis keturunan AFU dapat ditelusuri kembali ke Suku Maya, khususnya sub suku Ambel di kampung Kabare, distrik Waigeo Utara, dengan marga Sanoy dan Maray.
Amandus Mandal dari kampung Wawiyai Sub suku Wawiyai memperjelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) pasal 1 huruf 1 UU 21/2001, Orang Asli Papua (OAP) diakui sebagai mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia, termasuk anggota suku-suku asli atau masyarakat adat di Provinsi Papua, atau individu yang diakui atau diterima sebagai OAP oleh masyarakat adat di Papua. Kamis (18/4/2024).
Dengan demikian, kesimpulan ini menegaskan bahwa AFU, melalui garis keturunan dari perempuan Suku Maya Raja Ampat, memenuhi kriteria sebagai OAP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengakuan ini, AFU mengukuhkan identitasnya sebagai bagian dari warisan budaya dan adat yang kaya di Papua.
Pengakuan ini memberikan wawasan baru tentang lanskap sosial dan budaya di Papua, menyoroti keberagaman etnis dan kekayaan warisan leluhur yang harus dihormati dan dilestarikan. Ini juga membuka pintu bagi dialog lebih lanjut tentang identitas dan penerimaan dalam masyarakat Papua, serta pentingnya pengakuan terhadap beragam latar belakang budaya dan etnis.
Dalam konteks politik, pengakuan ini juga dapat memiliki implikasi signifikan, karena AFU adalah tokoh yang berpengaruh di Papua Barat. Pengakuan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kedudukan AFU di mata masyarakat dan memperluas cakupan dukungan politiknya.
Namun, di samping dampak politiknya, pengakuan ini juga membawa harapan akan lebihnya kesadaran akan keberagaman budaya dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan etnis minoritas di Papua. Dengan adanya pengakuan yang kuat terhadap identitas AFU sebagai OAP, diharapkan juga akan muncul upaya lebih lanjut untuk memperkuat kedudukan dan hak-hak masyarakat adat Papua secara umum.
Dengan demikian, pengakuan ini bukan hanya sekadar pernyataan tentang identitas pribadi, tetapi juga simbol dari upaya lebih luas untuk membangun masyarakat yang inklusif dan menghormati keberagaman budaya di Papua.
Pewarta : IP-01