9.7 C
New York
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti 4 Paket Ganja

Indikatorpapua.com|Manokwari-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Papua Barat memusnahkan 4 Paket Ganja.

Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polda Papua Barat, Kamis (23/9-2021) dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba, Kompol Bidik Rysaladi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitipulu (AFIN), JPU yang juga Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joice E Mariai, SH MH dan juga turut hadir Tersangka.

Sebanyak 4 paket yang dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Papua barat dengan berat 289,41 gram, 151,98 gram, 212,2 gram, dan 95,67 gram. 

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, membenarkan pemusnahan Barqng bukti ganja tersebut.

“Siang tadi dilaksanakan pemusnahan 4 paket ganja oleh Ditnarkoba Polda, para tersangka” kata Kombes Pol. Adam Erwindi

Barang bukti hasil penangkapan dari tersangka B.S.S dan B.G yang ditangkap di Kantor JNE, KP. Aimas Cabang Alun-Alun, Kabupaten Sorong dan A.R ditangkap di Kantor JNE Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Kota Sorong pada Senin 23 Agustus 2021 lalu oleh tim Ditresnarkoba Polda  Papua Barat

Pemusnahaan Barang bukti tersebut dilakukan meski Perkara dan Barang bukti belum memiliki kekuatan hukum tetap atau mendapat vonis inkrah oleh Majelis Hakim di Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan, pemusnahan barang bukti sebelum ada penetapan inkrah  dari pengadilan boleh dilakukan.

“Bisa sesuai ketentuan pasal 45 KUHAP, tentunya bila ada persetujuan dari terdakwa. Contoh barang bukti (BB) dalam kasus Narkotika.”kata Billy Wuisan dihubungi terpisah.

Pasal 45 KUHAP Pasal 1 bahwa dalam hal benda siataan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan atau jika biaya penyimpanan tersebut terlalu tinggi sejauh mendapat persetujuan tersangka atau kuasa hukum.

Dalam pemusnahan barang ini juga dihadiri dari Joice E Mariai,SH., MH Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat

“Kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sangat mengapresiasi Polda Papua barat khususnya Direktorat Reserse Narkoba yang menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku” kata Joice E Mariai

Tersangka A.R. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) lebih sub psl 127 (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara tersangka B.S.S. dan tersangka B.G. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.|Laporan Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share