Indikatorpapua.com|Manokwari-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Papua Barat memusnahkan 4 Paket Ganja.
Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polda Papua Barat, Kamis (23/9-2021) dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba, Kompol Bidik Rysaladi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitipulu (AFIN), JPU yang juga Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joice E Mariai, SH MH dan juga turut hadir Tersangka.
Sebanyak 4 paket yang dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Papua barat dengan berat 289,41 gram, 151,98 gram, 212,2 gram, dan 95,67 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, membenarkan pemusnahan Barqng bukti ganja tersebut.
“Siang tadi dilaksanakan pemusnahan 4 paket ganja oleh Ditnarkoba Polda, para tersangka” kata Kombes Pol. Adam Erwindi
Barang bukti hasil penangkapan dari tersangka B.S.S dan B.G yang ditangkap di Kantor JNE, KP. Aimas Cabang Alun-Alun, Kabupaten Sorong dan A.R ditangkap di Kantor JNE Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Kota Sorong pada Senin 23 Agustus 2021 lalu oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat
Pemusnahaan Barang bukti tersebut dilakukan meski Perkara dan Barang bukti belum memiliki kekuatan hukum tetap atau mendapat vonis inkrah oleh Majelis Hakim di Pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan, pemusnahan barang bukti sebelum ada penetapan inkrah dari pengadilan boleh dilakukan.
“Bisa sesuai ketentuan pasal 45 KUHAP, tentunya bila ada persetujuan dari terdakwa. Contoh barang bukti (BB) dalam kasus Narkotika.”kata Billy Wuisan dihubungi terpisah.
Pasal 45 KUHAP Pasal 1 bahwa dalam hal benda siataan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan atau jika biaya penyimpanan tersebut terlalu tinggi sejauh mendapat persetujuan tersangka atau kuasa hukum.
Dalam pemusnahan barang ini juga dihadiri dari Joice E Mariai,SH., MH Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat
“Kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sangat mengapresiasi Polda Papua barat khususnya Direktorat Reserse Narkoba yang menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku” kata Joice E Mariai
Tersangka A.R. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) lebih sub psl 127 (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka B.S.S. dan tersangka B.G. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.|Laporan Mohamad Raharusun