Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni resmi membuka perekrutan putra-putri terbaik daerah sebagai calon anggota pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa (PKD). Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, secara resmi mengumumkan bahwa proses pendaftaran bagi calon anggota pengawas telah dimulai sejak tanggal 20 Mei dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2024.
Supiah mengundang seluruh masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk datang langsung ke kantor Bawaslu guna mengikuti proses pendaftaran. “Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Teluk Bintuni untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta terdiri dari 16 poin, antara lain berusia minimal 21 tahun, berstatus sebagai penduduk Teluk Bintuni yang dibuktikan dengan KTP, memiliki ijazah terakhir, tidak pernah terafiliasi dengan partai politik manapun, dan menyertakan surat kesehatan dari Puskesmas terdekat.
(foto) : Nampak sejumlah warga saat melakukan pendaftaran sebagai calon pengawas pemilu tingkat kampung, di loket pendaftaran milik kantor Bawaslu Teluk Bintuni.
Sehubungan terdapat 117 Kampung, menurutnya maka perekrutan akan meliputi keterwakilan dari seluruh kampung yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Supiah berharap, dengan dibukanya perekrutan ini, akan terjaring calon pengawas pemilu yang kompeten dan berintegritas tinggi. “Kami menginginkan pengawas pemilu yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan netral, sehingga pemilukada 2024 mendatang di Teluk Bintuni dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang berminat, diharapkan segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Bawaslu Teluk Bintuni sebelum batas akhir pendaftaran.
Pewarta : Wawan.