Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni akan menggelar musyawarah penting dalam rangka menindaklanjuti surat edaran MUI Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Musyawarah ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Agama Bintuni, dengan tujuan untuk mencapai keputusan terbaik dalam menjalankan ketetapan MUI.
Ketua MUI Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 dan surat edaran MUI Nomor A-1947/DP-MUI/VI/2023. Hal ini menegaskan bahwa LDII masih dalam proses pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI, sehingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha harus mengikuti ketetapan yang telah ditentukan oleh PHBI Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sabtu (30/3/2024).
(Foto) : Ketua MUI Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun.
Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, ditegaskan agar tidak memberikan izin kepada Pengurus dan Anggota LDII untuk menentukan lokasi Shalat Idul Fitri atau Idul Adha sendiri. Namun, diharapkan agar mereka tetap bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat/lokasi yang telah ditentukan oleh PHBI Kabupaten/Kota setempat.
Dengan mengutamakan kebersamaan umat Islam dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, MUI Teluk Bintuni berharap agar seluruh umat Islam dapat berkhidmat dengan sebaik-baiknya bagi ummat, bangsa, dan negara.
Pewarta : Wawan.