Manokwari, Indikatorpapua.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berhasil mengamankan lima orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/4/2024) di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kamis (18/4/2024) di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Para buronan, identitas mereka adalah Palettui Alias Lattu, Harmank Alias Emmank, Sanusi, Nursaenal Alias Saenal, dan Muhammad Yunus Alias Yunus, telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Masing-masing terpidana memiliki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menetapkan hukuman atas pelanggaran Tindak Pidana Perikanan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan pemanggilan terhadap para terpidana untuk menjalani hukuman, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Para terpidana ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian dan menemukan mereka di dua lokasi yang berbeda di Makassar. Setelah pendekatan persuasif, para terpidana diamankan dan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.
Perlu dicatat bahwa para terpidana merupakan 12 orang nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan, yang melakukan pelanggaran terhadap surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi. Mereka melakukan penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi, seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae), di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, antara Mei-Agustus 2018.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Pewarta : IP-01.