14.1 C
New York
Selasa, November 19, 2024

Buy now

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Pelanggaran Surat Izin Penangkapan Ikan

Manokwari, Indikatorpapua.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berhasil mengamankan lima orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/4/2024) di Rumah Makan Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kamis (18/4/2024) di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, No. 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Para buronan, identitas mereka adalah Palettui Alias Lattu, Harmank Alias Emmank, Sanusi, Nursaenal Alias Saenal, dan Muhammad Yunus Alias Yunus, telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Masing-masing terpidana memiliki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menetapkan hukuman atas pelanggaran Tindak Pidana Perikanan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan pemanggilan terhadap para terpidana untuk menjalani hukuman, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Para terpidana ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian dan menemukan mereka di dua lokasi yang berbeda di Makassar. Setelah pendekatan persuasif, para terpidana diamankan dan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.

Perlu dicatat bahwa para terpidana merupakan 12 orang nelayan asal Bone, Sulawesi Selatan, yang melakukan pelanggaran terhadap surat izin penangkapan ikan (SIPI) terkait wilayah operasi. Mereka melakukan penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi, seperti telur ikan terbang (Torani, Exocoetidae), di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, antara Mei-Agustus 2018.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Pewarta : IP-01.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share