22.1 C
New York
Kamis, September 19, 2024

Buy now

JPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas dari Tuntutan, Terdakwa Tommy Limbunan

Manokwari|Indikatorpapua.com-Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim membebaskan terdakwa Tommy Limbunan dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan mengembalikan seluruh barang bukti terkait yang telah disita untuk perkara ini, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Diranah persidangan kala itu, Jaksa Penuntut umum  JPU dalam dakwaan Primair dan Subsidair menerapkan Pasal 89 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua, Tommy Limbunan juga didakwa melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atau Ketiga, Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Rustam SH, Praktisi Hukum menilai, Putusan Bebas  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dengan terdakwa tunggal, Tommy Limbunan selaku Direktur PT. Raja Ampat Wisata, karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum JPU melakukan pengrusakan Hutan dan Penambangan Ilegal akan menimbulkan Pertanyaan Besar di benak Publik.

“Ini akan menimbulkan pertanyaan besar dalam benak Publik, ada apa dengan Penegak Hukum terutama Penyidik Polda dan Kejaksaan, Dalam penegakan hukum terhadap Masyarakat” kata Rustam SH saat dikonfirmasi Selasa 11 September 2020.

Sebagai praktisi Hukum, Rustam mengaku sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, sebab perkara tersebut dapat di lihat dari awal penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

“Terdapat In Casu sebab Penyidik Polda hanya menetapkan satu tesangka, atau Tommy Lumbuan selaku tersangla Tunggal, padahal yang bersangkutan sebelum melakukan aktifitasnya telah mendapat ijin dari Instansi terkait, seperti Dinas Kehuatan dan Lingkungan Hidup, Dinas pertambangan” Jelas Rustam.

Rustam malah mempertanyakan penanganan kasus tersebut di awal, mengapa Dinas terkait yang mengeluarkan ijin bahkan tidak tersentuh Hukum, padahal dari Dinas tersebut, Terdakwa mendapatkan ijin, bahkan Dinas terkait tentu mengetahui kalau kawasan yang di bangun oleg terdakwa masuk dalam kawasan hutan konservasi.

“inikan aneh tapi nyata dan JPU pun entah  tau,tidak tahu atau  pura-pura tidak tahu kok  bisa menyatakan berkas lengkap (P-21), melihat fakta ini tentunya Hakim mengangap JPU tidak dapat membuktikan dengan sengaja dan perbuatanya (Willens en Weten)” kata Rustam.

Rustam bahkan meyakini jika Kasus yang menyeret pengusaha Tommy Limbunan itu jika dibongkar kembali maka  hakim akan berpendapat lain dari Putusan tersebut. Sebab menurut Dia akan ada pertimbangan lain jika di diterapkan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Praktisi Hukum, Rustam SH

“akan tetapi apabila kasus ini di bongkar kembali saya yakin dan percaya tentunya Hakim akan berpendapat lain dalam menjatuhkan vonisnya, saya menilai Belum terpenuhi unsur pasal 55 KUHP menjadikan keputusan Hakim saat itu sangat tepat” ungkap Rustam.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) KejaksaanTinggi Papua Barat, Badrut Tamam SH, terpisa saat dikonfirmasi mengatakan, Pihhaknya telah mengajukan Kasasi atas vonis bebas dari tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.

“Kita sudah ajukan kasasi  Jumat 6 Nomber 2020 lalu” Kata Badrut Tamam melalui pesan Whatsaap Selasa 10 November 2020.

Menurutnya alasan Jaksa mengajukan Kasasi karena Hakim salah dalam menerapkan Hukum, doterpkan Undang-undang Minerba yang baru yakni UU Nomor 3 Tahun 2020, sedangkan Perkara tersebut terjadi sebelum UU tersebut di undangkan.

Dikatakan bahwa, yang berlaku saat terjadi tindak Pidana tersebut adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba (Azas legalitas) sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga JPU.

“Maka mendasar pada tempus delectie perkara atas nama Tommy tersebut berlaku UU no. 4 tahun 2009 sebagaimana dakwaan ke tiga  jaksa penuntut umum” jelasnya.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share