Indikatorpapua.com|BINTUNI-Bupati Teluk Bintuni mengatakan, bakal mengecek kembali surat edaran tentang penghentian sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan Peredaran Minuman Keras untuk menghormati Umat Muslim di Daerah itu menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini disampaikan Bupati Petrus Kasihiuw disela-sela melakukan tinjauan bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Bintuni Rabu (15/4-2021)
“Itu sudah menjadi tradisi kita, setiap tahun baik di bulan Ramadhan sampai Idul Fitri, maupun Natal hingga tahun baru, itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah guna mengeluarkan edaran larangan semacam itu” jelasnya.
Dikatakan Petrus Kasihiw, selain telah mengeluarkan surat edaran larangan operasi sementara untuk tempat hiburan malam dan penjualan miras, pihaknya akan mengecek sudah sejauh mana realisasi di lapangan.
“Saya belum mengecek lagi, sudah sejauh mana surat itu sudah dijalankan” tuturnya.
Atas nama Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw juga mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas keamanan dan ketertuban di masa bulan Ramadhan.
“Saya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, terutama saudara-saudara yang muslim, dan kita menjamin pelaksanaan ibadah puasa tahun ini aman, damai dan kondusif” tutupnya.|Laporan: Gunawan