Bintuni, Indikatorpapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri menggeledah sejumlah ruangan milik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, tentang penyelenggaraan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di daerah tersebut.
“Penyidik beranggapan bahwa dokumen yang kami peroleh masih kurang, dan sesuai pasal 33 hukum acara pidana, proses penggeledahan harus mendapatkan surat izin dari ketua pengadilan, dan kami penyidik telah kantongi izin penggeledahan tersebut dengan nomor 6 tanggal 1 Desember tahun 2023, sehingga proses penggeledahan ini kami lakukan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevy S Ayorbaba disela penggeledahan dilakukan di kantor KPU, Selasa (5/12/2023).
(Foto) : Saat belasan Koli dokumen disita dan diagkut ke kantor kejaksaan negeri Teluk Bintuni.
Stevy S Ayorbaba juga mengungkapkan, ada sebanyak 3 ruangan yang dilakukan proses penggeledahan, kemudian sekitar 13 Koli dokumen didapati, dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dijelaskan Stevy S Ayorbaba, bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tersebut, berdasarkan Sprindik tanggal 27 September 2023, dimana proses penyelidikan telah berjalan, hingga pada upaya upaya paksa termasuk penggeledahan, guna memperterang kasus perkara terkait dengan barang bukti.
(Foto) : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevy S Ayorbaba, saat diwawancarai awak media.
Stevy juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan KPU yang telah responsif, proaktif selama penggeledahan dilakukan. Kendati demikian dengan adanya penggeledahan Stevy S Ayorbaba berharap tidak mengganggu pelayanan publik di kantor KPU. “Karena pelayanan publik harus tetap berjalan,” tegasnya.
(Foto) : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, saat diwawancarai oleh awak media.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri mengungkapkan dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan, ia pastikan untuk tahapan Pileg, Pilpres, Pilgub dan Pilkada tetap berjalan sesuai prosedurnya.
“Apapun keadaannya, apapun kejadiannya, KPU tetap menjalankan tahapan sampai dengan selesainya pemilu, karena dokumen yang dibawa oleh rekan rekan kejaksaan negeri yakni dokumen tahun 2019-2020,” tutupnya.
Pewarta : Wawan.