Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kunjungan 5 anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Papua Barat ke Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai tindak lanjut dari kunjungan yang dilakukan sebelumnya pada bulan Maret lalu terkait pemeriksaan pendahuluan, untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.
Tim BPK yang turun saat ini akan melakukan pemeriksaan yang terinci lebih mengarah pada hasil pemeriksaan pendahuluan yang akan dianalisa lebih detail. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni Rischard Talakua saat ditemui di ruang kerjanya, perkantoran Bupati SP 3 Distrik Manimeri. Selasa (6/4/2021).
Dikatakan Rischard, biasanya pemeriksaan terinci ini dilakukan lebih fokus pada pekerjaan-pekerjaan fisik dan pemeriksaan dilapangan, sedangkan untuk pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan lebih pada administratif.
“Jadi kurang lebih BPK mereka lebih satu bulan akan ada di Bintuni, sejak tanggal 1 April hingga 5 Mei 2021” ucapnya.
Menurut Rischard pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh BPK sebenarnya pemeriksaan rutin tahunan. “Dan saya yakin setiap pimpinan OPD sudah mempersiapkan diri, apa lagi ini pemeriksaan laporan keuangan, dan ini bukan hal baru” tambah Rischard lagi.
Diungkapkannya, untuk Kabupaten Teluk Bintuni sendiri sudah masuk ke- 6 kalinya mendapatkan penghargaan tertinggi dalam pemeriksaan BPK, yang disebut dengan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan diharapkan penghargaan tersebut dapat dipertahankan untuk pemeriksaan laporan di tahun 2020.
“Jadi tidak ada alasan apapun bagi setiap OPD yang menyatakan mereka tidak siap, karena ini bukan hal yang baru” tegasnya
Lebih lanjut Rischard menyampaikan, Inspektorat sendiri setiap tahunnya berperan untuk melakukan tugas pendampingan, pendampingan dalam hal mendampingi BPK sebagai auditor eksternal, seperti memfasilitasi tim dari BPK agar lebih mempermudah mereka dalam menjalankan tugas,
“seperti mendapatkan data, pengenalan terhadap penyedia jasa maupun pejabat pelaksana kegiatan, hal-hal ini yang menjadi tugas kami di inspektorat” tuturnya.
Karena menurutnya, sebenarnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Daerah yakni berada pada auditor eksternal bukan internal. Kemudian disisi lain inspektorat juga melakukan pendampingan bagi OPD sebelum pemeriksaan BPK, “seperti memberikan masukan dan juga rekomendasi bila ada hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaporan mereka” ucapnya
“Dan syukur hingga sampai saat ini semua dapat berjalan dengan baik, walaupun mungkin ada sedikit beberapa kendala, tapi tidak terlalu signifikan, mungkin seperti keterlambatan pelaporan, dan terkait dengan temuan dan lain-lain saya pikir tidak ada, dan semua bisa teratasi” ucap Rischard lagi
Adapun kendala yang sering didapati yakni kendala administratif, apa lagi saat ini sistem pelaporan sudah mengalami perubahan sistem, yang sebelumnya menggunakan sistem pelaporan aplikasi SIMDA, merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPK untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah. Dan saat ini telah menggunakan sistem informasi pembangunan Daerah (SIPD) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.
“untuk secara umum tentang penginputan data ke dalam sistem aplikasi saat ini agak sedikit berbeda, sehingga mereka perlu diperkenalkan” tegasnya.
Tambah Rischard, sedangkan untuk tim pendamping dari inspektorat sendiri dikoordinir oleh Irban Aparatur yang terdiri dari 6 orang, dan sebagian besar auditor dari Inspektorat.
“Saran saya dengan pemeriksaan kali ini pimpinan OPD harus kooperatif, karena ini menjadi tugas dan tanggung jawabnya kita untuk diperiksa, kemudian yang menjadi rekomendasi saya, bagi setiap pejabat yang menangani keuangan untuk lebih banyak mengembangkan diri, belajar, agar mekanisme pelaporan bisa lebih cepat, sehingga kendala keterlambatan pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu” tutupnya.|Laporan: Gunawan