Indikatorpapua.com|Bintuni-Tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua Barat melaksanakan audensi dengan Sekda, dan seluruh para pimpinan OPD serta bendahara yang digelar di aula gedung Sasana Karya, kantor Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Kamis (28/1/2021).
Ketua tim pemeriksa dari BPK-RI perwakilan Provinsi Papua Barat, Mauliddin menyampaikan di Bintuni pihaknya akan melakukan pemeriksaan interim selama 30 hari ke depan, dan ia juga minta kerjasamanya yang baik dari semua OPD terkait penyerahan dokumen pemeriksaan akun-akun yang beresiko terkait penyajian laporan keuangan.
Selain itu, OPD yang melaksanakan penanganan Covid-19 agar menyampaikan rincian belanja tidak terduga terkait aset tetap agar segera segera dikoordinasikan dengan pengelola aset atau pengelola anggaran untuk selanjutnya diserahkan ke BPK.
Pada pertemuan kali ini, Mauluddin kembali mengingatkan OPD terkait 4 temuan BPK pada pemeriksaan tahun lalu yang harus dievakuasi tahun ini.
Ada beberapa OPD yang menjadi perhatian serius BPK dikarenakan pada pemeriksaan tahun lalu banyak ditemukan sisa anggaran yang tidak terserap.
OPD yang dimaksud seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kominfo,
Dinas Pertanian, BKPAD, Bappeda, Distrik Tembuni dan Aranday, Temuan selanjutnya terkait penataan dan pengamanan aset di BPKAD.
Pimpinan OPD diminta sesegera mungkin memberikan data terkait bidang aset, sehingga lebih tertib. Hal dikarenakan pengelolaan aset terkait juga dengan laporan keuangan kabupaten Teluk Bintuni.
“Masih terdapat kesalahan anggaran dari belanja modal tahun lalu dan itu lumayan besar, terutama di dinas PU, dinas Pendidikan, Kesbangpol,” jelas Mauluddin.
Terpisah, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni Rischard Talakua, saat dikonfirmasi indikatorpapua.com via Washap menyampaikan, Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK untuk Pemeriksaan LKPJ tahun 2019 telah ditindak lanjuti oleh APIP.
“Temuan ini berkaitan dengan keterlambatan penyetoran sisa Kas OPD ke Kas Daerah pada akhir tahun dan penyetoran pajak, tetapi hal ini sudah ditindak lanjuti sehingga tdk lagi ada kerugian Negara.”tuturnya
Lebih lanjut Rischard menuturkan, himbauan Tim BPK dalam pemeriksaan LKPJ tahun 2020 sebagai peringatan dan pembelajaran bagi pimpinan OPD dan bendahara pengeluaran pemegang kas atau lebih teliti dan taat aturan dalam melakukan pelaporan penggunaan keuangan di masing-masing OPD.
Selama pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tugas Inspektorat tetap mendampingi BPK dan juga seluruh OPD agar hasil pemeriksaan LKPJ 2020 dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.
Saat disinggung mengenai apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diawal tahun 2021 saat ini ditemukan ada kerugian Negara. Rischard menyampaikan, sesuai amanat Undang-undang, Inspektorat selaku APIP memiliki waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan hasil pemeriksaan BPK.
Untuk temuan berkaitan dengan kerugian Negara, akan langsung ditanggapi dengan melakukan tindak lanjut pengembalian kerugian Negara terkait.|Gunawan