Indikatorpapua.com|BINTUNI-Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan, yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2021 dini hari bulan lalu, di Kantor milik Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Pencuri berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah milik Bawaslu yang tersimpan didalam Berangkas besi.
Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A Weken usai melaksanakan rekontruksi perkara pembobolan berangkas besi yang berisikan uang milik Bawaslu Teluk Bintuni
Rekontruksi dilakukan di empat Lokasi, pertama diarea Kantor Bawaslu jalan raya Bintuni Kalitubi tempat berangkas yang berisikan uang berada, kemudian kedua area pasar sentral Bintuni tempat lokasi menggandakan duplikat kunci pintu, dan dilanjutkan di area ketiga Kantor salah satu Bank yang berada di area pasar sentral Bintuni, serta lokasi rekontruksi keempat yaitu di pinggir jalan poros Kalikodok Bintuni tempat pelaku membuang kunci. Selasa (13/4/2021).
Disampaikan Kasat Reskrim, sebanyak 24 adegan kronologi oleh tersangka terungkap dalam Rekontruksi, sejak awal kejadian hingga akhir kejadian sampai tersangka diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.
Sedangkan untuk modusnya pelaku yakni pelaku meminjam kunci kantor yang dipegang oleh Security, kemudian pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu kemudian pelaku melakukan aksinya, yaitu dengan masuk kedalam kantor dengan membawa juga linggis kemudian linggis tersebut digunakan juga untuk merusak pintu dan juga mencongkel berangkas.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan dan memintai keterangan dari beberapa saksi, pelaku berhasil kita ungkap, ditangan pelaku disita sejumlah uang ratusan juta dan sejumlah barang bukti lainnya yang pelaku beli dari hasil membobol berangkas milik Bawaslu.
“Kami berhasil mengungkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti, seperti ditangan pelaku disita uang sebesar 177 juta, dari sisa pelaku usai menggunakan untuk kebutuhannya seperti membeli barang bukti perhiasan, kendaraan bermotor dan buku tabungan, serta beberapa helai pakaian” jelasnya.
Sedangkan untuk total uang yang berhasil di curi oleh pelaku sendiri, Satuan Reskrim baru dapat menyimpulkan 260-an juta, namun tidak tutup kemungkinan uang yang berhasil digasak lebih, karena menurut Kasat Reskrim pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, baik kepada pelaku, dan terhadap saksi-saksi lainnya.
Lanjut Kasat Reskrim, ada juga pada saat waktu di tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya berhasil mengamankan sebesar 324 juta lebih, uang yang berada di dalam berangkas dan tidak berhasil di bawa kabur oleh pelaku pada saat itu.
Untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 9 April 2021 lalu, pelaku berstatus tenaga honorer di Kantor Bawaslu Bintuni, dengan inisial SR, dari insiden ini untuk saksi ada 5 orang yang sudah diperiksa, “dan kemungkinan masih akan bertambah lagi saksi” ujar Kasat Reskrim.
“Untuk motifnya terkait dengan sipelaku karena masalah ekonomi, dan juga memang kehidupannya pelaku ini juga pengen hidup yang hedonis, pelaku juga mempunyai masalah hutang piutang di beberapa orang” tuturnya.
Tambah Kasat Reskrim untuk selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas, kemudian kita akan ke tahap satu, pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum dalam bulan ini, sedangkan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP |Laporan: Gunawan