15.7 C
New York
Minggu, September 8, 2024

Buy now

Diduga Korupsi Dana Pembangunan Mesjid Al-Hijrah di Kaimana, Ketua Panitia ‘Hijrah’ Ke Penjara

Indikatorpapua.com|KAIMANA-Ditengah Umat Muslim mempersiapan diri menghadapi Bulan Suci Ramadhan, berbeda dengan Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Alhijrah di Kampung Karwawi Distrik Buruway Kaimana, Papua Barat Berinsial ATS kini justru terpaksa melakukan Ibadah Puasa di Penjara.

Pasalnya, ATS disangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana Pembangunan Mesjid Alhijrah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12-4/2021).

Dari Rilis Resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo yang diterima Media ini menyebutkan, berdasarkan keyakinan Penyidik didukung dengan dua alat Bukti dan sesuai ketentuan pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. ATS ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 01/R.2.14/fd.1/04/2020 tanggal 12 April 2021″Kata Kajari Kaimana.

ATS selaku ketua Panitia Pembangunan Mesjid Al-hijrah,  kini ditahan oleh Penyidik Jaksa alias “Hijrah” dari Rumahnya ke Penjara. Hal ini ntuk kelancaran penyidikan serta kehawatiran jangan sampai tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penahanan tersangka ATS didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor 01/R.2.14/fd.1/04/2020 tanggal 12 April 2021 selama 20 Hari kedepan terhitung sejak 12 April 2021.

“Ia diduga menerima dana hibah dari Pemda Kaimana Sebesar Rp250 Juta bersumber dari APBD Tahun 2020” kata Sutrisno.

Anggaran dari Pemda Kaimana yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun Mesjid justru tidak menggunakan sesuai dengan Peruntukanya.

“Diduga kerugian Negara mencapai Rp250 Juta” ujarnya.

Atas perbuatanya, ATS disangka dengan Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Juga Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.|Laporan: Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini