Manokwari, Indikatorpapua.com – Selasa (27/2/2024), Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial JB, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. JB diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp.3 miliar.
Kajati Provinsi Papua Barat, Harli Siregar, menjelaskan bahwa JB terlibat dalam proyek pembangunan pasar tersebut pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp.6 miliar, yang bersumber dari dana tambahan APBN. Meskipun telah dipanggil sebanyak lima kali, JB tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, JB berhasil diamankan pada tanggal 24 Februari di Makassar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah diproses dan ada yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. JB, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, diduga memiliki peran yang kuat dan aktif dalam rekayasa terhadap pelaksanaan proyek, sehingga negara mengalami kerugian finansial.
JB kemudian dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat untuk proses selanjutnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yang meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), kontraktor, dan pengendali penggunaan keuangan terhadap proyek pembangunan Pasar Babo.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua, menjelaskan bahwa hasil audit oleh BPKP Provinsi Papua Barat menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3 miliar lebih.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999. Upaya hukum dan penindakan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan negara akan dilakukan untuk menangani kasus ini secara tuntas.
Pewarta : Wawan.