Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya meminta Kapolri melalui Kapolda Papua Barat agar mengambil tindakan lebih tegas terhadap oknum anggota Polri dari Polres Manokwari yang telah melakukan tindakan intimidasi.
Bahkan mengeluarkan tembakan dari senjata api Laras pendek yang dibawanya pada Kamis, 22/4 sekitar pukul 21:00 wit di rumah dinas seorang Pejabat Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di Jalan Gajah Mada, Manokwari.
Perbuatan oknum anggota Polisi dari Polres Manokwari tersebut sangat mencoreng citra Polri yang tengah dibangun oleh Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit saat ini. Bahkan cenderung menciderai semboyan Promoter (Profesional, Moderen, Terpercaya) yang diangkat sejak Jenderal M.Tito Karnavian menjadi Kapolri.” Kata Yan Cristian Warinussy
Dikatakan, Sebagai Peraih Penghargaan Internasional Di Bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005, Warinussy telah mengirim pesan lewat WhatsApp kepada Kapolda PB Irjen Pol.Dr.Tornagogo Sihombing agar oknum anggota polisi tersebut dapat dikenakan sanksi seberat-beratnya.
Dikabarkan, seorang oknum Polisi dari Polres Manokwari pada Kamis (22/4-2021) malam sekira pukul 21.00 wit mendatangi kediaman Jaksa, sembari mengeluarkan tembakan. Oknum penegak hukum itu diduga dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras).
Baca Berita Terkait https://indikatorpapua.com/gegara-miras-oknum-polisi-tebar-tembakan-di-rumah-dinas-jaksa/
Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya saat dikonfirmasi kemarin mengatakan pihaknya masih mendalami Informasi tersebut. Meski Kapolres pada Jumat kemarin terlihat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Perbuatannya jelas sangat menciderai amanat UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Polri. Bahkan perbuatan oknum anggota Polres Manokwari yang sudah beberapa kali melakukan tindakan mengintimidasi warga sipil di Manokwari tersebut.
Perbuatannya diduga pula melanggar amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri. Perbuatannya mengancam Pejabat Utama Kejari Manokwari ini diduga keras melawan hak-hak Jaksa tersebut sebagai warga negara Indonesia berdasarkan amanat pasal 29 ayat (1), pasal 30 dan pasal 31 UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).|Laporan: Mohamad Raharusun