Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Penyidik Polres Manokwari langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan terhadap Mahasiswa Universitas Papua.
Sejumlah Mahasiswa mendatangi Markas Polres Manokwari dengan didampingi kuasa Hukum, sebelumnya penyidik melayangkan undangan kepada 8 Mahasiswa untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu pekan lalu.
Berita lainya, https://indikatorpapua.com/didampingi-kuasa-hukum-mahasiswa-unipa-mendatangi-polres-manokwari/
Yan Christian Warinussy Ketua Tim Advokat LP3BH Manokwari mengatakan terdapat 6 Mahasiswa yang di dampingi ke Polres
“Hari ini kami mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.” Kata Advokat Yan Warinussy, Senin (2/8-2021)
Kata Yan, Dalam surat panggilan kepada Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof. Mereka berenam dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.
Perbuatan mana sebagai dimaksud dalam Pasal 170 Kitab undang undang Hukum pidana (KUHP). Keenam mahasiswa tersebut sejak pagi terlihat didampingi oleh Advokat Yan Christian Warinussy yang juga adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
Baca berita terkait, https://indikatorpapua.com/8-saksi-dari-mahasiswa-enggan-hadir-saat-dipanggil-penyidik/
Kemudian mereka didampingi pula oleh advokat LP3BH lain yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi. Pemeriksaan dilakukan oleh 6 (enam) orang penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Hingga berita diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.|Laporan: Mohamad Raharusun