Indikatorpapua.com|Manokwari- Kejaksaan Tinggi Papua Barat jadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah rekanan (kontraktor) dalam kegiatan proyek pembangunan talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh kabupaten Manokwari hingga Distrik Oransbari kabupaten Manokwari Selatan.
Agenda pemanggilan terhadap para kontraktor tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr.W.Lingitubun, setelah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek pembagunan talud pengaman pantai di dua kabupaten tersebut.
“Konstruksi dari pekerjaan talud di sepanjang pantai Distrik Tanah Rubuh hingga Wedoni di Distrik Oransbari sangat memprihatinkan karena kondisinya rusak berat. Kami akan panggil semua rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” ujar Lingitubun, Selasa (2/2/2021).
Dia memastikan, bahwa panggilan penyelidikan segera dijalankan, dan bila terpenuhi unsur akan segera ditingkatkan ke penyidikan. “Penyelidikan sudah tentu kami jalankan setelah meninjau langsung ke lokasi dan bila terpenuhi unsur pelanggaran maka dipastikan naik status ke penyidikan,” tukasnya.
Senada, asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat di wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan atas pengaduan yang disampaikan, sehingga tim Jaksa dibawah pimpinan Kajati Lingitubun, melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Semua ini atas pengaduan masyarakat yang peduli terhadap pembangunan, tapi juga peka dalam melihat kejanggalan yang terjadi di lapangan. Kami dari seksi intelijen bersama Kajati telah meninjau langsung, dan benar kondisi talud pengaman pantai di Tanah Rubuh sudah tak layak,” tutur Rudy.
Diketahui, biaya proyek konstruksi talud pengaman pantai Tanah Rubuh kabupaten Manokwari bersumber dari APBN 2019 dibawah Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua Barat, Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp23.900.000.000.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis dari 122 peserta lelang, paket pekerjaan konstruksi talud pengaman pantai Tanah Rubuh kabupaten Manokwari dimenangkan oleh PT.Dyan Nugraha Saotanre yang beralamat di Makassar Sulsel. |Mohamad Raharusun