Indikatorpapua.com|BINTUNI-Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat melalui menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pencegahan tindak pidana Korupsi (Tipidkor). Jumat (8/10/2021)
Kegiatan sosialisasi perundang-undangan dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) yang dihadiri Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw MT dan Matret Kokop SH Wakil Bupati Teluk Bintuni, Dr Hendrikus Renjaan SH, Staf Khusus Biro Hukum Prov Pabar Rudy Hartono SH MH Asisten Intelijen Kajati Papua Barat dan Mathyas Adrien Rahanra SH,MH juga dari Kajati.
Bupati Teluk Bintuni dalam sambutanya menyampaikan bahwa hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembangunan nasional secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya serta sebagai integritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara.
Pelaksanaan pembangunan hukum harus dilakukan secara komprehensif mencakup substansi hukum kelembagaan hukum dan budaya hukum serta dengan penegakan hukum secara tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.
“Negara yang demokratis dan berkeadilan diperlukan langkah-langkah utama dalam berbagai program salah satu aspek di dalam adalah mewujudkan program yang bernilai strategis tersebut adalah pemberantasan korupsi, korupsi memiliki prioritas yang tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan nya demikian pula tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia” kata Bupati Ir. Petrus Kasihiuw
Ditambahkan bahwa, tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance menjadi cita-cita dan harapan bagi kita semua, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa
“Tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan meliputi masalah kerugian keuangan negara suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan perbuatan curang bentuk kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi, untuk itu saya berharap dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi acuan untuk mendorong rasa semangat dalam diri kita untuk dapat melawan karena korupsi bukan masalah dari aparatur yang terkait saja melainkan masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab kita semua” kata Petrus Kasihiuw
Selain itu berdasarkan arahan KPK berkaitan dengan program aksi kita untuk Kabupaten teluk Bintuni dalam perjalanan kita diwajibkan 289 ASN yang harus melaporkan hak-hak kekayaannya
“saya perintahkan karena sudah saya lihat tidak ada yang berminat atau berniat saya langsung kasih aturan surat edaran ke pimpinan BPD, dan semua yang tidak mau melaporkan kekayaanya saya akan tahan kenaikan pangkatnya, karena ini perilaku yang harus tidak baik” tegasnya
Kewajiban kita lanjut Bupati, melaporkan kekayaan kita dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan masih banyak lagi sistem yang diperbaiki.|Laporan Muhammad Iqbal