13.7 C
New York
Selasa, November 19, 2024

Buy now

Residivis Motor Kembali Terjerat: Aksi Pencurian di KM 03 Bintuni Terungkap!

Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni bergerak cepat menangkap pelaku pencurian yang terjadi di KM 03, Distrik Bintuni, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Macan Gunung segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (21 tahun) di belakang SMA Negeri 1 Bintuni. Pelaku merupakan warga KM 5, Distrik Bintuni Barat, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Kronologi kejadian terjadi pada Kamis dini hari, saat tersangka pulang dari pesta miras bersama temannya di Kompleks Pelayaran. Di perjalanan, tersangka melihat rumah dengan jendela yang terbuka dan melihat sebuah tas di dalamnya. Tergoda untuk mencuri tas tersebut guna membeli miras lagi, tersangka mengambil sepotong kayu dari mebel terdekat untuk meraih tas tersebut melalui jendela.

Setelah berhasil mengambil tas, tersangka membawanya ke lorong samping penginapan di KM 04 dan memeriksanya. Tidak menemukan uang di dalam tas, tersangka menyembunyikannya di semak-semak dan pulang ke rumah.

Pukul 15.00 WIT, Tim Macan Gunung bergerak ke rumah tersangka di KM 05, namun tersangka berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 16.05 WIT. Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 unit laptop merek Acer, 1 buah mouse, 1 buah alas mouse, SK CPNS, SK PNS, sebuah tas, dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor pada tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tersangka mengakui telah melakukan dua kali aksi pencurian di Teluk Bintuni selama dua tahun terakhir.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Pewarta : Wawan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share