Indikatorpapua.com|WAISAI- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Raja Ampat Ibu Siti Syam, membuka acara Sosialisasi Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) tingkat wilayah Kabupaten Raja Ampat pada Rabu, 24 Maret 2021 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Café Raja, Raja Ampat.
Pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 52 tahun 2009, PP no.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
” Kegiatan pendataan ini seharusnya sudah di laksanakan pada tahun 2020. Akan tetapi, karena adanya Sensus Penduduk (SP) oleh Badan Pusat Statistik serta pandemi Covid 19, kegiatan tersebut tertunda sehingga baru bisa dilaksanakan pada tahun 2021. Kegiatan PK21 ini direncanakan akan dimulai tanggal 1 April sampai 30 Mei 2021 dan dilakukan dengan dua metode, yaitu dengan cara mengunakan formulir (paperbased) dan smartphone,” ujar Siti Syam.
Ia juga mengungkapkan bahwa Jumlah KK di Kabupaten Raja Ampat adalah 18.286 KK dan 8.606 KK akan didata dengan dukungan dana operasional yang bersumber dari Perwakilan Bkkbn Provinsi Papua Barat sedangkan sasaran dari kegiatan PK21 ini meliputi keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anak atau ibu dan anak.
Sasaran kedua adalah Keluarga khusus. Keluarga khusus merupakan keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya, atau seorang diri.
Disampaikan oleh narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Koordinator Advokasi dan KIE Yahya R Rumbino, mengatakan bahwa Pendataan Keluarga ini sangat penting karena melalui pendataan Keluarga ini pemerintah bisa mendapat data pengukuran indicator kependudukan, pengukuran indicator Keluarga Berencana, indicator pembangunan Keluarga serta indicator pengukuran stunting.
Secara nasional Bkkbn mendapat mandat oleh Presiden Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden pada saat Pembukaan Rapat koordinasi teknis di istana Presiden tanggal 28 Januari 2021, bahwa BKKBN pemegang kendali penanganan stunting, maka kemungkinan kedepannya di Tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Kota ( DP3AKB) sudah harus memulai lankah-langkah pencegahan stunting.
” Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BKKBN perwakilan Provinsi Papua Barat , yang telah memfasilitasi kegiatan ini, serta telah meluangkan waktu untuk dapat membina, membimbing dan mengarahkan para manajer data dan Superviser kabupaten Raja ampat dalam rangka mensukseskan pendataan keluarga (PK) tahun 2021 ini,” tutup kepala DP3AKB Raja Ampat.|Laporan: Mohamad Raharusun