Indikatorpapua.com|Bintuni-Tahun 2020 Kepolisian Resort Teluk Bintuni, telah merampungkan satu perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken pada saat Press Release (29/12) lalu menyampaikan, dari hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa (DD) di Kampung Warga Nusa II tahun anggaran telah ditemukan adanya kerugian negara.
Dari total anggaran Rp. 844 juta lebih untuk lima item kegiatan, ada sekitar Rp. 392 juta lebih yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Plt Kepala Kampung dan Plt, Sekertaris Kampung Warga Nusa II Teluk Bintuni.
Dikatakan Junaidi, pada kasus tersebut penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung dan (Plt) sekretaris Kampung Warga Nusa II (dua), Distrik Kaitaro, berinisial VS (37 tahun) dan HR (54 tahun).
Kasus tersebut kata Kasat Reskrim, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Kasus Tipikor DD kampung Warga Nusa II sudah P.21 dan diserahkan ke Kejaksaan Bulan November kemarin,” tutupnya.(IP.01)