Indikatorpapua.com| Manokwari-Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia HAM Internasional ke 72 Dewan Adat Papua bersama elemen pergerakan Papua menggelar diskusi di Kantor Dewan Adat Papua Jalan Pahlawan, Sanggeng Manokwari.
Diskusi dengan tema Konektivitas peneyelsaian pelanggaran ham dalam Jamonan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan menampilkan sejumlah Narasumber diantaranya Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambieuw, Aktivis Pergerakan Papua, Septi Meidodga, Pegiat Hukum di Manokwari Metusalak Awom, dan Pimpinan Redaksi Indikatorpapua.com Adlu Raharusun serta Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay Zakarias Horota.
Dalam materi yang di sampaikan Ketua Parlemen Jalanan, Ronald Mambieuw mengatakan Otonomi Khusus diberikan untuk melindungi mereka, Pelaku yang membunuh Orang Papua.
“Otsus diberikan kepada kita untuk melindungi pelaku yang tembak kita di hutan, pelaku yang tembak kita di Birokrasi Pemerintahan” kata Ronald dalam diskusi yang digelar Kamis (10/12-2020).
Sementara Septi Meidodga, Aktivis Papua mengatakan, retivikasi Hak Asasi Manusia untuk melindung hak asasi Manusia di seluruh dunia, terlebih khusus Negara-negara yang merdeka dibawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Dikatakan bahwa kesepakatan HAM lahir melalui deklarasi universal yang di canangkan pada Tanggal 10 Desember 1948, hal tersebut sebagai histori untuk dapat dicerna oleh generasi saat ini.
“Pelanggaran Ham di tanah Papua bukan terjadi di Tahun 2020 atau di tahun 2008, atau setiap peristiwa Politik tetapi terjadi pelanggaran ham sejak lahirnya embrio sebuah negara Papua Barat” tutur Septi Meidodga.
Dikatakan oleh Septi bahwa Awal pelanggaran ham dilakukan oleh Negara melalui Institusi-institusi dalam hal ini TNI Polri, termasuk kementrian yang tergabung sebagai satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disisi lain, Praktisi Hukum Metusalak Awom mengatakan, proses pelanggaran Ham di tanah Papua hanya bisa di selesaikan di atas Tahun 1999 dimana UU tentang Hak Asasi Manusi HAM di undangkan dengan 39 Tahun 1999.
“Sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua pernah kita lakukan uji materi di pengadilan namun ternyata mentok” katanya.
Metusalak juga meminta agar pentingnya menghormati kepemimpinan Adat di egah saat ini Orang Papua semakin terpinggirkan.
Pimpinan Redaksi Indikatorpapua.com Adlu Raharusun, dalam materinya menyampaikan tentang persoalan Papua yang jarang di naikan dalam pemberitaan masa media, terutama media lokal.
Persoalan Pelanggaran Ham di tanah Papua kerap tidak terpublis dewasa ini, kendatipun ada hanya pada momomentum, sementara upaya penyelesaian HAM harus di dorong secara kontinu oleh media masa sehingga menjadi perhatian para pengambil kebijakan.
Semantara Plt Ketua DAP wilayah III Doberay mengingatkan Masyarakat Papua tentang hak kepemilikan tanah yang harus di pertahankan ditengah gempuran Investasi yang terus masuk di Tanah Papua.
“Kebenaran akan bangkit dan menemukan jalanyà sendiri pada saatnya”kata Zakarias Horota,
Selain penyampaian Materi, digelar Mimbar bebas dalam peringatan HAM Internasional, Alexander Nekenem, mengatakan, Orang Papua tidak butuh kesejahteraan, yang dibutuhkan adalah pertolongan atau di selamatkan
“Orang Papua tidak butuh kesejahteraan, tanpa pemerintah bawah beras orang papua sudah bisa buat kebun hari ini sistim membuat orang papua jadi bodok dan jadi malas. Orang Papua butuh di selamatkan” tegas Alex Nekenem dalam orasi Mimbar bebas.
Peringatan Hari HAM Internasional di mulai pukul 19.00 Wit di awali dengan doa pembuka, dan berakhir sekitar pukul 22.00 wit (IP.02)