7.8 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Perda Manokwari Kota Injil Belum Diterapkan, Aktivis Parjal Bakal Demo

Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Aktivisi Parlemen Jalanan (Parjal) akan menggelar aksi demo, mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten lebih serius menetapkan Peraturan Daerah sebagai Produk Hukum yang ditetapkan dengan menggunakan uang Rakyat.

Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan Manokwari sebagai Daerah Injil yang sudah ditetapkan oleh DPRD hingga saat ini belum ada turunan hukumnya yang di keluarkan Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbub)

“kami akan demo Rabu (27/10-2021) besok” kata Galang

Bukan hanya Perda Manokwari Kota Injil, beberapa produk Hukum seperti Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pelarangan memproduksi, memasukan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi Minuman beralkohol pun hanya sebagai Peraturan yang di pajang tanpa di tindak lanjuti.

“Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang penataan Manokwari daerah Injil adalah produk hukum daerah yang lahir, berdasarkan historis kultur dan desakan masyarakat kabupaten Manokwari dengan tujuan ada batasan secara hukum dalam memberikan sebuah jaminan hukum.” Kata Galang Pahala, Aktivis Parlemen Jalanan

Menurut alumni Universitas Papua itu, hal tersebut tentunya mendapat respon positif dari pihak eksekutif dan Di tetapkan pada tahun 2018. semenjak tahun 2018 tidak dijalankan karna Pemerintah belum mengeluarkan peraturan bupati (perbub) sebagai petunjuk pelaksanaan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf (b) UU no 12 tahun 

“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi: b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; maka Pemda kabupaten Manokwari melalui kabag hukum harus mampu menjelaskan ke publik sebab dan alasan molornya PERBUB penataan Manokwari daerah Injil.” tegasnya

Bukanya berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengontrol Eksekutif DPRD Manokwari justru  bungkam dengan persoalan ini.

“Harus juga tidak bisa diam karna fungsi DPR bisa digunakan sebagai fungsi pengawasan. Tujuannya agar publik mengerti posisi dan kedudukan peraturan daerah khususnya perda no 3 tahun 2018Jika pemerintah melalui Kabag hukum dan ham tidak mampu mengeluarkan perbub maka perlu ada pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke publik” tuturnya

Perda Miras Manokwari Sudah Tidak Berlaku

Selain itu, kata Halang Pahala Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pelarangan Pelarangan pemasukan penyimpanan pengedaran dan pejualan serta memproduksi minuman beralkohol. Perda ini cukup menarik karna dampaknya cukup luas dan menimbulkan konflik dan perkara hukum. 

“Terakhir setelah kami bertemu kepala bagian Hukum dan Ham  Pemda Manokwari telah menjelaskan bahwa perda No 5 tahun 2006 sudah tidak berlaku sehingga tidak ada dasar hukum yang mengatur atau membatasi peredaran minuman beralhol di kabupaten Manokwari.” ungkao Galang Pahala 

Kata Galang, dengan melihat perkembangan penyitaan penangkapan dan pembasmian miras Berlebel di manokwri secara kusus bagi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara jelas oleh pemerintah agar ada keterbukaan dalam memberikan keadilan jaminan pemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

Rekomendasi Parjal

Galang Pahala menegaskan rekomendasi Parlemen Jalanan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah agar segera membuka ruang supaya menjelaskan kepada Publik
“Segerah DPR dan Pemerintah daerah membuka ruang ruang penjelasn sebagai sumber informasih resmi yang dapat di akses oleh masyarkat kabupaten Manokwari.” Kata Devisi Operasi dan Intelijen Parlemen Jalanan

Dikatakan Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU no 12 tahun 2011(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan. |Laporan Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share