Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Aktivisi Parlemen Jalanan (Parjal) akan menggelar aksi demo, mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten lebih serius menetapkan Peraturan Daerah sebagai Produk Hukum yang ditetapkan dengan menggunakan uang Rakyat.
Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan Manokwari sebagai Daerah Injil yang sudah ditetapkan oleh DPRD hingga saat ini belum ada turunan hukumnya yang di keluarkan Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbub)
“kami akan demo Rabu (27/10-2021) besok” kata Galang
Bukan hanya Perda Manokwari Kota Injil, beberapa produk Hukum seperti Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pelarangan memproduksi, memasukan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi Minuman beralkohol pun hanya sebagai Peraturan yang di pajang tanpa di tindak lanjuti.
“Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang penataan Manokwari daerah Injil adalah produk hukum daerah yang lahir, berdasarkan historis kultur dan desakan masyarakat kabupaten Manokwari dengan tujuan ada batasan secara hukum dalam memberikan sebuah jaminan hukum.” Kata Galang Pahala, Aktivis Parlemen Jalanan
Menurut alumni Universitas Papua itu, hal tersebut tentunya mendapat respon positif dari pihak eksekutif dan Di tetapkan pada tahun 2018. semenjak tahun 2018 tidak dijalankan karna Pemerintah belum mengeluarkan peraturan bupati (perbub) sebagai petunjuk pelaksanaan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf (b) UU no 12 tahun
“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi: b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; maka Pemda kabupaten Manokwari melalui kabag hukum harus mampu menjelaskan ke publik sebab dan alasan molornya PERBUB penataan Manokwari daerah Injil.” tegasnya
Bukanya berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengontrol Eksekutif DPRD Manokwari justru bungkam dengan persoalan ini.
“Harus juga tidak bisa diam karna fungsi DPR bisa digunakan sebagai fungsi pengawasan. Tujuannya agar publik mengerti posisi dan kedudukan peraturan daerah khususnya perda no 3 tahun 2018Jika pemerintah melalui Kabag hukum dan ham tidak mampu mengeluarkan perbub maka perlu ada pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke publik” tuturnya
Perda Miras Manokwari Sudah Tidak Berlaku
Selain itu, kata Halang Pahala Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pelarangan Pelarangan pemasukan penyimpanan pengedaran dan pejualan serta memproduksi minuman beralkohol. Perda ini cukup menarik karna dampaknya cukup luas dan menimbulkan konflik dan perkara hukum.
“Terakhir setelah kami bertemu kepala bagian Hukum dan Ham Pemda Manokwari telah menjelaskan bahwa perda No 5 tahun 2006 sudah tidak berlaku sehingga tidak ada dasar hukum yang mengatur atau membatasi peredaran minuman beralhol di kabupaten Manokwari.” ungkao Galang Pahala
Kata Galang, dengan melihat perkembangan penyitaan penangkapan dan pembasmian miras Berlebel di manokwri secara kusus bagi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara jelas oleh pemerintah agar ada keterbukaan dalam memberikan keadilan jaminan pemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Rekomendasi Parjal
Galang Pahala menegaskan rekomendasi Parlemen Jalanan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah agar segera membuka ruang supaya menjelaskan kepada Publik
“Segerah DPR dan Pemerintah daerah membuka ruang ruang penjelasn sebagai sumber informasih resmi yang dapat di akses oleh masyarkat kabupaten Manokwari.” Kata Devisi Operasi dan Intelijen Parlemen Jalanan
Dikatakan Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU no 12 tahun 2011(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan. |Laporan Mohamad Raharusun