BINTUNI, Indikatorpapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan peringatan serius kepada penduduk di distrik Manimeri dan Bintuni terkait pembangunan tempat usaha di area yang tidak sesuai peruntukannya.
Melalui Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Irai Suartika, warga diimbau agar tidak membangun usaha di trotoar, jalan, taman, jalur hijau, serta lokasi lain yang tidak memadai. Rabu (9/8/2023).
Upaya sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan pada 8 Agustus lalu, berdasarkan instruksi Sekda Teluk Bintuni. Meskipun teguran sudah diberikan kepada pelanggar aturan, langkah lebih tegas akan diambil jika teguran tersebut diabaikan.
Ka Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni juga mengumumkan rencana kerja sama dengan Dinas Perindagkop dan PTSP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga mematuhi peraturan serta menjaga lokasi yang telah ditentukan. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan peneguran terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. PKL tersebut melanggar peraturan dengan membuka dagangan di tempat yang dilarang, mengganggu lalu lintas serta pejalan kaki.
Iray Suartika menegaskan bahwa bahu jalan bukanlah tempat untuk berjualan, karena merupakan lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara, atau parkir darurat. Warga diingatkan agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan agar ketertiban dan keamanan lalu lintas tetap terjaga. Dengan adanya tindakan yang tegas dan kerja sama yang lebih baik antar instansi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Kabupaten Teluk Bintuni.
Pewarta : Wawan.