Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Dua tahun setelah insiden pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua pada Kamis, 29 September 2022, Polres Teluk Bintuni kembali melanjutkan proses hukum dengan menggelar rekonstruksi kejadian tersebut. Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat, (4/10/2024), di halaman Polres Teluk Bintuni, dihadiri oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.Si., bersama pejabat kepolisian lainnya.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang menewaskan beberapa pekerja proyek jalan tersebut. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Dr. Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa rekonstruksi mencakup 36 adegan yang diperankan oleh anggota kepolisian, sementara lima saksi mata yang hadir saat kejadian juga dihadirkan.
“Rekonstruksi ini digelar di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan saksi dan tersangka,” jelas Iptu Tomi.
Polres Teluk Bintuni telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana salah satu tersangka, Martinus Aisnak, meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.
“Saat ini, terdapat 13 tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan di Mayerga. Sebelumnya, ada 12 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna mengungkap tersangka baru bernama Alfons Orocomna,” ungkap Iptu Tomi.
Nama Deni Mos dan Arnol Kocu disebut sebagai otak di balik pembunuhan ini, dengan empat orang lainnya diduga turut merencanakan pembunuhan tersebut, sehingga total tersangka menjadi 19 orang.
Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga mengungkap keberadaan tersangka baru yang belum masuk dalam DPO, yakni Alfons Orocomna (AO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56, dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi tersangka pembunuhan berencana adalah penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat keamanan, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pekerja proyek di wilayah Papua. Iptu Tomi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi keadilan bagi para korban dan keluarga.
“Dengan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum semakin jelas dan memberikan keadilan bagi para korban,” pungkasnya.
Pewarta : Wawan.