Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Kepala Sekso Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Royal Sitohang, SH pihaknya telah menerima Salinan Kasasi dari Mahkamah Agung 28 Juni 2021. Salinan Putusan diterima Kasi tindak Pidana umum.
Dikatakan jaksa eksekutor hanya menunggu perintah selanjutnya dari Pimpinan kemudian akan dilakukan eksekusi, dengan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.
“Nanti kita lihat barang buktinya, karena inikan barang buktinya berupa miras, yang sesuai informasi sudah kadaluarsa” tuturnya
Kata Royal, Ia akan berkoodinasi dengan pemilik, apakah nanti bersama-sama barang bukti tersebut di musnahkan, mengingat bila dipaksakan di edarkan tidak bisa karena sudah kadaluarsa.
Royal juga menjelaskan, perlu diketahui sesuai informasi lokasi sebagai tempat penyimpanan barang bukti telah mengalami kebakaran. Apakah barang bukti juga ikut terbakar atau seperti apa, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Memang ada tempatnya penitipan barang bukti tersebut terbakar, namun kami belum menerima laporan secara pasti dari pihak atau orang yang kita titipkan barang bukti tersebut” terangnya.
Menurut Royal, kalau namanya terbakar inikan berbeda dengan dibakar. “Karena kalau terbakar inikan bukan keinginan kita, bukan kita yang kehendaki, dengan yang harus dikembalikan ini berupa barang” ucapnya
Sehingga yang pasti salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung telah diterima, yang kemudian akan diproses ke jenjang berikutnya yaitu pengembalian, dengan menunggu perintah serta petunjuk dari pimpinan. Mengingat saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sedang sakit. Tutupnya.|Laporan: Wawan Gunawan