Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kantor Unit PLN di Teluk Bintuni terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik di tiga Dinas milik Pemerintah Kabupaten, hal ini karna adanya dugaan tunggakan tagihan rekening listrik
sehingga berakibat dilakukannya pemutusan aliran listrik bagi pelanggan unit PLN Bintuni di 3 unit gedung di kawasan perkantoran pemerintahan dan 1 unit lainnya aset gedung milik Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.
Spv. Pelayanan pelanggan dan administrasi unit PLN Teluk Bintuni, Hasan Maulana saat ditemui dikantornya jalan raya Kampung Lama menyampaikan, tunggakan pelanggan PLN pasca bayar di wilayah kerjanya mencapai 800 juta dari jumlah pelanggan pasca bayar sebanyak 600 pelanggan.
“Di unit kerja kita ini, ini sudah masuk dalam kategori tunggakan yang tertinggi dengan unit kerja jumlah pelanggan pasca bayar yang sedikit” tuturnya.
Kata Hasan, bahwa Selasa (27/7) pihaknya telah melakukan pemutusan aliran listrik di 3 unit instansi sebagai pelanggan listrik, yakni Dinas Perikanan dan Kelautan dengan tagihan sebanyak Rp1,5 juta kemudian Dinas Catatan Sipil dengan tagihan listriknya sebanyak Rp3,8 juta, kemudian pemutusan dilakukan di kantor Sekretariat Daerah sebanyak Rp18 juta, serta Gedung serba guna (GSG) sebanyak Rp8 juta.
“Pemutusan ini tidak semerta-merta dilakukan begitu saja, melainkan sebelumnya kita sudah menginformasikan baik secara langsung, invoice, bahkan melalui kontak pesan Whatsapp, kita sudah melakukan komunikasi, cuman belum ada respon” ucap Hasan.
Di jelaskan Hasan bahwa pihak PLN sendiri melakukan kegiatan tersebut telah sesuai dengan SOP. Perlu diketahui untuk saat ini perbandingan jumlah pelanggan unit PLN Bintuni yang prabayar (meteran pulsa) berjumlah 12.218 pelanggan, sedangkan untuk jumlah pelanggan pasca bayar sebanyak 645 pelanggan, dengan beban puncak mencapai 4,2 Mega what. Sedangkan untuk daya mampu yang dimiliki oleh unit PLN Bintuni sebanyak 5.600 Mega what.
Hasan juga berharap kepada seluruh pelanggan PLN yang bersifat instansi yang memiliki pagu anggaran kelistrikan, agar dapat menyelesaikan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Terpisah, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni H. Badarudin Ukkas saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait dengan pemutusan aliran listrik di kantor Disdukcapil Bintuni kadang hal ini terjadi dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran oleh Bendahara,
Soal pembayarannya, pihak Dinas dalam waktu dekat akan tetap akan menyelesaikannya, karena semua pagu anggaran mengenai operasional kantor termasuk untuk pembayaran tagihan Rekening listrik ada di dalam pagu.
“Hanya karena situasi dan kondisi kadang kala hal ini terjadi, seperti mungkin bendahara lagi berada di luar kota, serta masih adanya PPKM, dan mudah-mudahan dalam satu atau dua hari segera bisa diatasi, mengingat bendahara sudah berada di tempat” tuturnya.
Sedangkan alasan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Teluk Bintuni Widianingsih Sri Utami menuturkan, mengenai dengan adanya pemutusan aliran listrik di Kantor tersebut pihaknya belum mendapatkan laporan staf dari kantor, mengingat ia masih menjalani Isoman.
“Kalau memang ada tagihan listrik yang menunggak, saya berharap harus bisa segera diselesaikan” tutupnya.|Laporan: wawan Gunawan