Indikatorpapua.com|TAMBRAUW – Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat perwakilan 29 Distrik Kabupaten Tambrauw yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pencaker Asli Tambrauw (FKPAT), menggelar unjukrasa menolak hasil kuota tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018.
Pengunjukrasa melakukan longmars dari Kampung Fef hingga sampai di Kantor Bupati Tambrauw sekira pukul 11.00 WIT dan melakukan orasi sampai dengan 14.00 WIT.
Massa aksi diterima oleh Bupati Gabriel Asem, Ketua DPRD Cosmos Baru, Ketua Komisi I DPRD David Sedik, dan dua anggota DPRD, dan dikawal oleh personel Kepolisian dari Polres Sorong, anggota Brimob, dan Anggota TNI.
Massa terlihat membawa spanduk bertulisan ‘ini bukan persoalan kesejahteraan, tetapi ini persoalan martabat dan harga diri orang Tambrauw.
Sejumlah pamflet pun tertulis ‘stop bangun oligarki di Kabupaten Tambrauw, kami minta kepada DPRD Tambrauw harus ada regulasi untuk membatasi siklus pendudukan gelap, kami pencaker meminta perhatian hak dan masa depan pencaker asli Tambrauw.
Pemerintah Tambrauw wajib mengutamakan pencaker setiap formasi CPNS, stop nepotisme, dan meminta pemerintah segara pindahkan kantor Capil dari Sausapor ke Ibu Kota Kabupaten Tambrauw di Fef.
Paul Baru, Ketua FKPAT dalam pencabacaan pernyataan sikap mengatakan, aksi yang dilakukan ini berkaitan dengan pengumuman hasil kuota tambahan CPNS Formasi 2018 pada tanggal 14 Juni 2021 oleh Bupati Tambrauw.
Dimana, lanjut Paul Baru, cukup mengecewakan seluruh peserta tes CPNS asli Tambrauw dan seluruh masyarakat Adat.
Padahal, menurutnya, tujuan utama pemekaran Kabupaten Tambrauw adalah untuk memberikan peluang dan pekerjaan kepada masyarakat asli.
“Namun fakta yang terjadi, pengumuman hasil tes CPNS Formasi 2018 dan jumlah kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah pusat sebanyak 226 orang, tidak seperti yang diharapkan,”ujar Paul Baru.
Maka sebagai warga negara yang baik, masyarakat melakukan demonstrasi sebagai jalan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Masyarakat Tambrauw sebagai warga negara Indonesia, yang adalah bagian integral dari penduduk Papua secara keseluruhan telah memilih ikut membangun secara konstruktif demi kepentingan pembangunan nasional.
Sehingga, masyarakat asli Tambrauw selalu menjadi pelopor perdamaian dan keamanan nasional di daerah, yang dimulai dari mendukung pemekaran hingga proses Kabupaten Tambrauw ini ada.
Tambrauw adalah kabupaten yang keadaan masyarakatnya masih homogen yang hanya terdiri dari lima suku dan saling berhubung erat secara kultural.
Berikutnya, dia menyebutkan, kebijakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat mencakup seluruh kabupaten dan kota di tanah Papua adalah demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Papua secara khusus di Kabupaten Tambrauw.
Masalah penerimaan CPNS daerah selalu dikembalikan dan Pemda sebagai pengambil keputusan sebagai wilayah Otonom.
Maka Pemda bersama aparat keamanan seharusnya bertindak responsif menanggapi sikap partisipatif warga, sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Ditekankan, bahwa CPNS merupakan salah satu dasar pembangunan di daerah, yang harus di dahulukan kepada masyarakat asli.
“Kabupaten Tambrauw bukan tempat persinggahan bagi pencaker dari daerah lain, untuk mencari lowongan dan kemudian mengusulkan mutasi ke daerah asal,”tegasnya.
Dengan demikian, ini pernyataan sikap Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) dan FKPAT sebagai berikut.
Pertama, penambahan kuota penerimaan CPNS sebanyak 200 orang untuk formasi 2018 dan pengusulan kuota untuk formasi 2019, 2020, dan 2021 untuk penerimaan CPNS tahun 2021.
Kedua, Pemda dalam hal ini BKD dan Forum ini perlu melakukan pendataan, perencanaan, dan pengambilan keputusan bersama mengenai data Pencaker asli Tambrauw, yang disusun dan diserahkan oleh forum Pencaker asli Tambrauw kepada Pemda di Distrik Fef pada tanggal 26 Februari 2020 lalu.
Ketiga, makaitu Pemda dalam hal ini BKD Kabupaten Tembrauw melihatkan data ASN dan Pencaker asli Tambrauw perlu selama12 tahun kabupaten ini ada.
Keempat, perhatian khusus perlu diberikan kepada Pencaker yang usianya diatas 35 tahun, sebagaimana ketentuan usia penerimaan CPNS secara nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), maka perlu Pencaker untuk kategori ini diakomodir melalui Formasi P3K.
Kelima, berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun 2018 yang diumumkan saat ini, masyarakat Tambrauw merasa sangat dirugikan.
Untuk itu kami meminta agar kepala daerah dan pejabat Pembina kepegawaian perlu mengambil tindakan tegas terhadap SKPD yang bersangkutan, yakni Bupati segara menggantikan kepala BKD dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tambrauw.
Keenam, mulai saat ini control pembangunan yang mendasar melalui penataan kependudukan dan pendataannya melalui Dinas Catatan Sipil dan BKD.
Segara integral dan konsisten harus dipusatkan di Ibu Kota Tambrauw yakni Distrik Fef.
Ketujuh, keseluruh operator dan tenaga teknis harus diserahkan kembali kepada sumber daya asli yang telah dilatih dan dibina terdahulu.
Kedelapan, penerimaan sekolah kedinasan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengakomodir putra-putri asli daerah.
Maka itu kami meminta agar Pemda memperhastikan hal ini secara baik.
Kesembilan, apabila pernyataan ini tidak disikapi secara serius, kami akan menutup semua aktivitas pemerintahan dimulai dari distrik sampai ke pelayanan di Pemkab Tambrauw.|Laporan: Mohamad Raharusun