Indikatorpapua.com|Bintuni-Sesuai peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 54. Serta menindak lanjuti dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor : 95/PHP. BUP-XIX/2021 pada tanggal 16 Februari 2021.
Maka Komisi Pemilihan Umum Daerah Bintuni (KPUD) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni hasil pemilihan serentak tahun 2020, yang diselenggarakan di ruang Aula kantor KPUD jalan raya Tisay Teluk Bintuni. Sabtu (20/2/2021).
Adapun rapat pleno terbuka yang langsung dipimpin oleh ketua Komisioner KPUD Teluk Bintuni Herry A Salamahu sekaligus membuka acara didampingi oleh kelima anggota komisioner lainnya, serta Sekertaris KPUD Bintuni.
Setalah Pembacaan berita acara penetapan oleh anggota Komisioner KPUD Bintuni Devisi Hukum Dedimus Kambia, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan surat keputusan KPUD Teluk Bintuni.
Surat Keputusan KPUD Teluk Bintuni Tentang keputusan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang dibacakan oleh anggota Komisioner KPU Devisi Tehnis Eko Priyono Utomo, menetapkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Terpilih adalah Pasangan nomor urut dua yakni Ir Petrus Kasihiw, MT sebagai Bupati dan Matret Kokop, SH sebagai Wakil Bupati dengan perolehan suara 21.153.
Rapat pleno pun dilanjutkan dengan penyerahan berita acara keputusan KPUD, kepada pasangan terpilih yang diwakili oleh Matret Kokop, SH, Sekwan DPRD, dan Bawaslu Bintuni.
Turut hadir Sekertaris Provinsi Papua Barat Michael Mote, Bawaslu Bintuni, Kapolres Teluk Bintuni, Komandan Kodim 1806 Bintuni, serta tamu undangan lainnya.
Dari pantauan media ini, Rapat pleno terbuka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat gabungan TNI-Polri beserta pasukan BKO Brimob Polda Papua Barat yang sejak pada tanggal (10/2) pekan lalu sudah stanbay di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, guna melaksanakan pengamanan proses tahapan Pemilukada.|Gunawan