Indikatorpapua.com|BINTUNI-Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Bintuni di Tahun 2020 telah mencapai target Penerimaan Pajak.
Terdapat 102 Persen dari terget yang dibebankan sekitar 1,165 Triliyun, ini melebihi target 1,2 Triliyun, meliputi beberapa Kabupaten, antara lain Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari, Pegunungan Arfak, Wondama, dan Kabupaten Manokwari Selatan. Yang kesemua itu diadministrasikan di Kantor Pajak Manokwari.
“Bintuni sendiri salah satu penyumbang paling besar, melalui para wajib pajak yang ada di sini, terutama yang beroperasi dikawasan LNG Tangguh“. Kata Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Bintuni, Ismed Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (22/2/2021).
Kata Ismed, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya mendekati kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT)
“untuk Wajib Pajak perorangan pada tanggal 31 Maret 2021, dan diharapkan bagi masyarakat yang khususnya bagi wajib pajak perorangan atau pribadi, itu segera melaporkan SPT nya, sebelum pada tanggal 31 Maret” jelasnya.
Menurut Ismed apa bila terjadi keterlambatan ada sanksi yang diberikan,
“bagi mereka yang punya NPWP Pribadi segera melaporkan SPT nya, bila tidak maka ada sanksinya, ini sesuai Undang-undang KUP 2007 di pasal 7 denda sebesar Rp 100. (Ribu rupiah), itu untuk SPT tahunan bagi orang pribadi” jelasnya.
Lebih lanjut Ismed menyampaikan, sedangkan untuk pelaporan SPT Badan batas akhirnya pada tanggal 30 April 2021,
“jika tidak melapor SPT PPh (badan) Tahunan juga akan dikenakan sanksi, sesuai dengan UU KUP Nomor 28 tahun 2007 pasal 7, maka besaran sanksinya Rp 1(juta rupiah)” ucap Ismed.
Sejauh ini menurut Ismed, geografis wilayah di Kabupaten Teluk Bintuni yang cukup luas dan jauh jaraknya menjadi kendala,
“jadi para wajib pajak tersebar di setiap wilayah atau Distrik-distrik, sehingga kita masih kendala guna mengakses terhadap wajib pajak-wajib pajak yang jauh” tuturnya.
Ismed juga menyampaikan bahwa di kantor pajak Bintuni hanya memiliki 9 Orang tenaga sebagai SDM, diantaranya tenaga organik berjumlah 5 orang, di tambah dengan non organik atau honor 4 orang.
“Kami terus menghimbau Kepada masyarakat wajib pajak, agar dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, apalagi terkait pelaporan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, karena ini di masa pandemi kami juga menghimbau agar dapat melaporkannya secara online, dan jika ingin mendapatkan informasi bagaimana caranya, dapat menghubungi kami di KP2KP Bintuni” tutupnya.|Gunawan