Teluk Bintuni, INDIKATORPAPUA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni memulai tahapan verifikasi, monitoring, dan evaluasi terhadap 104 organisasi penerima hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung sejak 24 Oktober hingga 5 November 2024 ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana hibah.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari Kesbangpol dan Inspektorat Teluk Bintuni, dengan harapan memastikan pelaporan yang akurat dari setiap organisasi penerima dana. Didampingi Apip dari Inspektorat, Agustinus, S.E., Kasubid Organisasi Politik Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimara, S.Sos., menyampaikan pentingnya bagi organisasi masyarakat untuk melaporkan penggunaan dana hibah secara proaktif dan terbuka.
“Kami berharap seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi perempuan, dan lembaga lainnya dapat melaporkan penggunaan dana hibah dengan baik. Ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Ikaros Dimara dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Ikaros juga menegaskan, organisasi yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan berpotensi menerima sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran hibah di masa mendatang. “Tanggung jawab atas penggunaan dana publik harus dijaga sebaik mungkin. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja setiap organisasi penerima,” tambahnya.
Jika pada batas waktu yang ditentukan terdapat organisasi yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporannya, Kesbangpol akan menjadwalkan kembali verifikasi atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke sekretariat organisasi yang bersangkutan.
Melalui langkah ini, Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni berharap agar seluruh penerima hibah berkomitmen bekerja transparan dan efektif, sehingga dapat mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Pewarta : Wawan.