Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Teluk Bintuni. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dilaporkan terlibat dalam aktivitas politik praktis yang seharusnya dijauhi oleh ASN. Hal ini memicu perhatian publik setelah tokoh pemuda, Malkin Kosepa, mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kosepa menyatakan bahwa kehadirannya dalam undangan klarifikasi oleh Bawaslu adalah untuk menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan umum (Pemilu). Menurutnya, netralitas ASN sangat krusial guna menjamin terselenggaranya Pemilukada serentak 2024 yang bersih, adil, dan bermartabat. Kosepa berharap, laporan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Jumat (11/10/2024).
“Selain dokumen pelaporan, saya juga melampirkan foto hasil print out, dimana foto tersebut nampak bahwa oknum pejabat yang dimaksud berpakaian seragam ASN berfoto bersama salah satu kandidat Paslon Bupati nomor urut 2 sambil mengacungkan tanda dua jari,” tuturnya.
Setelah klarifikasi dilakukan, Kosepa menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilukada tidak melanggar aturan. Bawaslu diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Netralitas penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, Bonefasius Remetewa, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar rapat pleno unsur pimpinan Bawaslu. Rapat tersebut akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran ini.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Masyarakat mengharapkan penegakan aturan yang konsisten agar Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berlangsung secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pewarta : Wawan.