Indikatorpapua.com|Manokwari-Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia (HAM) bersatu di Manokwari meminta Pemerintah Indonesia melalui kedutaan Besar RI di Port Moresby, PNG agar tidak menggunakan Covid-19 dan status Kewarganegaraan Almarhum Fred Cristian Mambrasar, untuk tidak memberi ijin Jenazah Almarhum oleh Keluarga masuk di Papua untuk dimakamkan di Kampung Halaman.
Almarhum Freed Christian Mambrasar telah mengasingkan dirinya ke PNG sejak tahun 1984 dari pengejaran militer Indonesia. Sejak itulah almarhum Freed berdomisili di PNG hingga menutup usianya.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari keluarga almarhum Freed Christian Mambrasar, almarhum Freed telah meninggal dunia sejak Tanggal 2 Februari 2021 di Genaral Hospital, yang beralamat di mile 3 NDC Port Moresby, PNG (Papua New Guinea), karena ganguan Ginjal. Sejak keluarga mendapat kabar meninggalnya almarhum Freed, keluarganya langsung mengupayakan agar jenasa almarhum Freed dipulangkan ke Papua Barat untuk di makamkan di Kampung Halamannya.
Pihak keluarga juga memberikan informasi tentang kelengkapan dokumen pengiriman jenaza almarhum yang telah mereka peroleh yang berhubungan dengan kepulangan jenaza almarhum Freed ke Kampung halamannya, seperti dokumen Keimigrasian, begitu juga dokumen kesehatan yang diperoleh dari General Hospital, Rumah sakit dimana almarhum dirawat hingga almarhum menutup matanya (meninggal).
Namun upaya dengan berbagai administrasi yang legal dari keluarga, masi tetap diabaikan oleh Kedutaan Besar RI yang berbasis di Port Moresby, dengan tidak mengizinkan jenaza almarhum Freed C. Mambrasar dibawa masuk oleh keluarganya ke Papua Barat untuk dimakamkan di Kampung halamannya.
Sementara dalam surat bernomor, 004/KEPPPRI/POM/2021, dengan Perihal Surat, Permintaan Keluarga Almarhum Freed C. Mambrasar Untuk Dimakamkan Jenaza Almarhum Freed C. Mambrasar di Papua Barat, yang dikeluarkan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Papua New Guinea dan Salomon Island, di Port Moresby, tertanggal 18 Februari 2021.
Terdapat beberapa alasan yang dikemukakan oleh Kedutaan Besar RI untuk tidak mengijinkan membawa dan memakamkan jenaza almarhum Freed di Kampung halamannya karena:
- Saat ini perbatasan antara RI-PNG masih ditutup karena Pendemi Covid-19. Pembukaan perbatasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakan RI-PNG.
- Dalam kondisi pendemi Covid-19 pengiriman jenaza harus sesuai dengan SOP dan protocol kesehatan yang memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut diantara berbagai pihak terkait di Indonesia dan PNG.
- Pemerintah masih memerlukan waktu untuk meneliti status kewarganegaraan almarhum Freed C. Mambrasar.
Almarhum telah meninggal, jenazanya akan dimakamkan di kampung halaman-tanah kelahirannya, sehingga, kami berharap tiga point yang menjadi alasan tersebut, tidak menjadi alasan-alasan yang fundamental dari Kedutaan RI di Port Moresby, untuk tidak memberikan ijin kepada keluarga almarhum Freed untuk membawa jenazanya masuk ke Papua, dan selanjutnya dimakamkan dikampung halaman-tanah kelahirannya.
Menurut hemat kami, Pemerintah Indonesia lewat Kedutaannya tidak perlu berlebihan mengemukakan Covid-19 sebagai alasan, sebab di Internal Indonesia, Pemerintah sendiri lalai dalam kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam rangka menekan/menurunkan bahkan memutuskan mata rantai pendemih virus Covid-19 di Indonesia.
Kita tau bahwa hari ini Indonesia sedang dilanda pendemi Covid-19 dan pemerintah telah melakukan upaya-upaya yang bertujuan memutuskan mata rantai virus tersebut. Namun atas nama kemanusiaan, selaku ketua Gerakan HAM Bersatu Manokwari, kami berharap Pemerintah Indonesia lewat Duta Besar RI untuk PNG dan Salomon Island yang berbasis di Port Moresby, dapat membuka akses perbatasan dan mengijinkan dibawa masuknya jeanaza almarhum Freed Christian Mambrasar oleh keluargannya untuk dimakamkan di kampung halamannya.|Mohamad Raharusun