Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Penetapan tersangka terhadap MB, Mantan Ketua Partai karena diduga terlibat dalam pusaran Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat merupakan murni penegakan Hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan, Kamis (28/10-2021). Menurutnya hal tersebut merupakan murni penegakan hukum.
“Tidak ada, ini murni penegakan hukum” kata Kasi Penkum Kejati Papua Barat menepis rumor adanya kepentingan Politik atas penetapan tersangka terhadap MB
Billy menegaskan, MB yang ditetapkan tersangka pada Rabu (27/10-2021) kemarin merupakan bentuk keseriusan lembaga Adhiyaksa itu memberantas Korupsi di Tanah Papua.
Berita terkait https://indikatorpapua.com/ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-mb-sang-mantan-ketua-partai-kami-dikorbankan/
“Ini sebagai upaya untuk memberantas korupsi demi kemajuan tanah Papua” tegasnya.
Mantan ketua Partai di Papua Barat berinisial MB disandung dugaan Korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. Direktur CV. Maskam Jaya itu usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, ia kemudian di tahan selama 20 Hari di Lapas Manokwari.
Peran dalam kasus tersebut, sebagai pemilik perusahan berbadan hukum CV kemudian dipinjamkan atau KSO dengan PT. Trimesa Perkasa dalam proyek tahap III lanjutan pembangunan gedung Kantor yang kini mangkrak di dekat kawasan perumahan Arfai, Distrik Manokwari Selatan.
Peran lainya yakni melakukan lobi dengan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat untuk proyek dengan kerugian Negara ditaksir Rp1,8 Miliar dari total anggaran tahap III sebesar Rp4,3 Miliar.|Laporan Mohamad Raharusun