Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kamis malam (28/3/2024) Tim penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap ke 21 orang saksi, akhirnya menetapkan dua orang tersangka inisial TS dan MP terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD yang beralamat di jalan raya Kali Kodok Teluk Bintuni periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Maret 2023, dengan anggaran bersumber dari APBD.
Dari hasil audit perbuatan kedua orang tersangka Negara dirugikan mencapai milliaran rupiah yaitu Rp 1.688.085.257 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Hal tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP H. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun saat menggelar press release di Mapolres Teluk Bintuni.
Adapun yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan surat laporan polisi model A nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023. Pada masa periode diatas selama 30 bulan pagi sewa gedung sekretariat sementara kantor DPRD Teluk Bintuni sebesar Rp 9 Milyar rupiah.
Dikatakan Iptu Tomi Samuel Marbun, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan fakta-fakta, diantaranya kegiatan sewa gedung kantor sekretariat sementara tersebut tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam undang-undang.
Kemudian ditemukannya dugaan mark up nilai harga kontrak yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerjasama lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang sesuai di dalam surat penawaran yang di tandatangani oleh penyedia.
(Foto) : Terduga tersangka inisial TS, saat hendak masuk ke ruang tahanan Mapolres Teluk Bintuni
Selain itu tim penyidik tipikor Polres Teluk Bintuni juga menemukan adanya kick back yang diberikan kepada salah satu orang tersangka inisial TS selaku Kabak keuangan pada sekretariat dewan Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan terduga tersangka MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dari penyalahgunaan kewenangan tersebut kedua terduga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Iptu Tomi Samuel Marbun menambahkan, saat ini pihaknya telah menahan kedua orang terduga tersangka inisial TS dan MP di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni. Setelah dilakukannya penetapan terhadap kedua terduga tersangka perkara sewa gedung kantor sementara sekretariat dewan Kabupaten Teluk Bintuni, pihak penyidik tipikor akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut yaitu pemberkasan tahap satu.
Pewarta : Wawan.