22 C
New York
Jumat, September 20, 2024

Buy now

Kakanim Kelas I Non TPI Manokwari Tegaskan Pengawasan Orang Asing Perlu Adanya Kolaborasi Lintas Stakeholder

“Dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia”

Indikatorpapua.com | Bintuni – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tahun 2022, bersama instansi dan lembaga terkait di lingkup Kabupaten Teluk Bintuni.

Kegiatan yang dilaksanakan satu hari di salah satu Hotel di KM 4 Bintuni tersebut mengundang instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Tim PORA Kabupaten Teluk Bintuni. Dengan mengangkat tema “Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pora dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing”. Rabu (28/9/2022).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim), Harun selaku panitia kegiatan dalam laporannya menyampaikan, selain untuk merealisasikan program kerja kantor Keimigrasian kelas I Non TPI Manokwari tahun 2022 dalam bidang pengawasan Keimigrasian dan kerjasama antar instansi atau lembaga terkait yang merujuk pada pasal 69 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatan sinergitas dengan anggota Tim PORA, Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022, pertukaran data dan informasi bersama instansi terkait mengenai perkembangan aktual dalam melaksanakan pengawasan keberadaan orang asing.

Disamping itu menurutnya, kegiatan dilakukan juga sebagai bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Teluk Bintuni. Penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing di Bintuni.

“Perlu diketahui kegiatan ini diikuti sebanyak 17 anggota yang terdiri dari institusi dilingkungan Menkumham Papua Barat dan instansi terkait di Kabupaten Teluk Bintuni” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, Dampak era globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian Negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik dibidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenaga kerjaan, maupun peraturan dibidang lalu lintas orang dan barang.

Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Kemudian lalu lintas orang (asing atau WNI) yang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif berupa kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crimes) antara lain perdagangan wanita dan anak (Women and Child Trafficking), penyelundupan manusia (People Smuggling), pencucian uang (Money Laundry), narkotika dan obat-obatan terlarang, Imigran Ilegal, Illegai Fishing sampai terorisme.

Kemunculan wabah pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh belahan dunia salah satunya di Indonesia, menjadi fenomena tersendiri dan telah memberikan banyak pengaruh pada segala aspek kehidupan, salah satunya dalam melakukan pengawasan keimigrasian.

Momentum foto bersama antara Kakanim Manokwari dan Peserta Tim Pora Teluk Bintuni

Berbagai peraturan keimigrasian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah diterbitkan seiring dengan berkembangnya kasus aktif Covid-19. Hal ini merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai implementasi kebanyakan keimigrasian selective policy.

“Dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia” tegasnya.

Sambung Kakanim, Untuk menyikapi fenomena tersebut, menurutnya perlu adanya penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 66 ayat (2) huruf b diatur tentang Pengawasan Orang Asing, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing dengan melibatkan badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Persoalan orang asing bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata, tetapi menjadi persoalan politik dan sosial dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing.

“Sehingga pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 dilakukan” pungkasnya.

Ia juga berharap, setiap peserta dapat memberikan saran atau masukan terkait pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya serta saling bersinergi sehingga pelaksanaan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan optimal dan dapat mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pewarta : Wawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share