Indikatorpapua.com | Bintuni – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Teluk Bintuni melalui via zoom menyelenggarakan Webinar dengan topik Hukum dan Etika Profesi Dokter, pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 jam 12.00 – 13.45 WIT.
Giat yang diikuti oleh dokter umum, dokter spesialis anggota IDI Cabang Teluk Bintuni. dr. Novita Panggau, Sp.PD yang bertugas sebagai moderator pada Webinar Hukum dan Etika Profesi Dokter. Dan menghadirkan pemateri diantaranya dr. Rudy Manibuy, Sp.OG (ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Teluk Bintuni) serta dr. Elizabeth Magdalena Purba anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPH2A) IDI Cabang Teluk Bintuni. Senin (15/5/2024).
Dalam kesempatannya dr.Rudy memaparkan materi tentang Etika Profesi dan Etika Pelayanan, bahwa profesi kedokteran merupakan pekerjaan yang berdasarkan keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan mengabdi berdasarkan etika dan moral.
Sambungnya, seorang dokter harus memegang prinsip kejujuran, empati dan keikhlasan dalam melayani pasien. Baik dalam memberikan pelayanan kesehatan, kolaborasi antar tenaga kesehatan merupakan kunci keberhasilan pelayanan.
Lanjut dr. Rudy, seorang dokter harus mampu melakukan komunikasi yang efektif, memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran (SOP/Standard Of Procedure) dan Kementerian Kesehatan, melakukan tindakan medis berdasarkan indikasi medis yang jelas. Dengan memberikan penjelasan (Informed Consent) yang benar dan bisa dipahami oleh pasien serta keluarganya pasien. Menjaga kerahasiaan pasien dan selalu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi kedokteran terkini.
Ia juga mengatakan, seorang dokter perlu memahami kemampuan pelayanan kesehatan yang dibisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempatnya bekerja, sehingga pertimbangan merujuk pasien ke RS atau fasyankes yang lebih lengkap, menjadi prosedur yang perlu dijelaskan kepada pasien dan keluarga dengan hati-hati.
Sementara itu, dr. Elizabeth menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI yang terdiri dari pembinaan, pembelaan, rehabilitasi dan hubungan kerja. Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI melakukan pembinaan, pengawasan praktek kedokteran bersama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan aktif melakukan pendampingan terhadap anggota yang diduga mengalami permasalahan terkait etika, disiplin hukum, melakukan pembelaan dan verifikasi terhadap anggota, memulihkan nama baik anggota setelah selesai menjalani sanksi etik.
“Seperti disiplin dan hukum dan selalu mengingatkan anggota untuk bekerja sesuai dengan norma- norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia melanjutkan, kompetensi atau SOP dan etika profesi. Seorang dokter harus memperhatikan kelengkapan administrasi didalam melakukan praktek kedokteran, seperti surat tanda registrasi (STR), surat izin praktek (SIP) dan pengisian rekam medik pasien secara tepat waktu.
Lebih lanjut ia menerangkan, seorang dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki yang terdiri atas :
Mewawancarai pasien
Memeriksa fisik dan mental pasien
Menentukan pemeriksaan penunjang
Menegakan diagnosis
Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien
Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
Menulis resep dan alat kesehatan
Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi
Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis tertentu yang diizinkan
Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang berpraktik di daerah yang terpencil dan belum ada apotek.
Pewarta : Wawan.