“Satu sisi aturan tetap kita jalankan, satu sisi melihat kondisi keberadaan pelanggan, makanya pelanggan diminta lebih proaktif, dan gunakanlah listrik dengan bijak”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Untuk menghindari bahaya listrik yang disebabkan oleh kelainan pada kWh meter maupun pelanggaran terhadap pemakaian tenaga listrik. Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Teluk Bintuni saat ini tengah gencarnya melakukan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau biasa disebut P2TL.
“Apakah pemakaian pelanggan itu normal, legal, dan kalau ada pelanggaran maka akan dikenakan sesuai aturan yang ditetapkan dari P1 sampai P4 yang artinya pelanggaran, namun jika urusannya di meter maka itu disebut kelainan” ungkap Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bintuni Alfonso Hasian saat ditemui media ini diruang kerjanya belum lama ini. Selasa(19/7/2022).
Sambungnya, untuk di wilayah kerja ULP Teluk Bintuni ada sekisar 100 lebih pelanggan yang mengalami kelainan pada meter kWh, sifatnya alat tersebut tidak dapat menghitung seberapa besar daya dan pemakaian listrik, dan apa bila terdapat hal tersebut pelanggan diharapkan dapat datang melapor ke PLN, yang kemudian akan diambil tindakan sesuai prosedur tentang penggantian kWh meteran lama dengan yang baru.
“Jadi diharapkan bila terjadi seperti itu, pelanggan dapat langsung datang melapor ke kami PLN” tuturnya.
Dijelaskan Alfonso, P2TL sendiri, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Sedangkan yang dilakukan Tim P2TL saat berada di lapangan, mereka diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Instalasi Pelanggan, APP (Alat Pembatas dan Pengukur).
Lebih lanjut Alfonso mengungkapkan, ada 4 jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, diantaranya Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, kemudian Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, selanjutnya Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Yang terakhir yaitu Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
“Satu sisi aturan tetap kita jalankan, satu sisi melihat kondisi keberadaan pelanggan, makanya pelanggan diminta lebih proaktif, dan gunakanlah listrik dengan bijak” pungkasnya.
Pewarta : Wawan