Indikatorpapua.com|Manokwari-Mantan Hakim Mahkama Konstitusi, Hamdan Zoelva menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva.
“Pemberhentian Kepala Daerah harus melalui proses panjang di DPRD dan di putuskan oleh Mahkama Agung” kata Mantan Ketua MK di era Presiden Susilo Bambang Yudhono itu.
Dia menjelaskan, Menurut Undang-undang Pemerintah Daerah, seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang di awali dengan Pansus Angket atau hak Interpelasi di DPRD.
“Disetujui Paripurna DPRD dan di Mohon ke MA. Mahkamah Agung lah yang memutuskan,” katanya.(IP.02)