Manokwari|Indikatorpapua.com-Oknum Mantan Anggota Polisi Ferdy R Kasiayaha dan Jedo, Oknum Mahasiswa asal Papua Barat yang kuliah di Manado Sulawesi Utara di vonis dengan Hukuman berbeda karena terbukti menjual dan memiliki Senjata api tanpa ijin.
Senjata Api didapatkan melalui perdagangan Ilegal antar Negara, di pasok dari Negara Filipina kemudian melalui Bitung Sulawesi Utara.
Berikut Barang Bukti, yakni satu Pucuk senjata api BABY UZY 9, satu Magazen BABY UZY 9. lima belas butir Amunisi Kaliber 9 mm, satu Pucuk senjata api Kaspian 45 729543, satu Buah Magazen senjata api Kaspian 45 729543, lima belas butir Amunisi caliber 45 Auto.
Kemudian satu Pucuk senjata api SCP 38 Spesial, lima belas butir Amunisi 3,8 mm, satu Pucuk senjata api US CARABIN 762 tidak utuh, dua puluh dua butir amunisi kaliber 7,62 mm, satu buah tas pinggang warna merah maron, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah Handphone Nokia warna Biru dan sejumlah barang bukti lain
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badrut Tamam SH, Jumat 6 September 2020, dua terpidana yang divonis pada 22 Oktober 2020 lalu di Pangadilan Negeri Manokwari karena kepemilikan Senpi ilegal
“Dalam perkara ini untuk Ferdi, Eks Anggota Polisi yang pernah bertugas di Manado kita tuntut 5 Tahun, namun Hakim memvonis 2,6 Tahun Penjara. Sedangkan Jedo di tuntut 1,6 Tahun divonis sesuai Tuntutan” kata Badrut Tamam SH.
“Rencana penuntutan (Rentut) kita juga ajukan ke Jaksa Agung” ujarnya lagi
Penututan dilakukan pada 15 Oktober 2020 lalu, terhadap Jedo dituntut atas kepemilikan Senpi dan Amunisi secara Ilegal, sedangkan Tuntutan 5 Tahun terhadap Ferdi, karena pertimbangan JPU dia merupakan Residivis sekaligus eks Penegak hukum.
“Seharusnya dia (Ferdi) tidak melakukan hal itu, sebagai seorang yang mengerti Hukum” jelasnya
Awal kejadian perkara tersebut pada Bulan Desember 2019 silam ketika Jedo, sang Mahasiswa menemui Ferdi, lalu menyampaikan keinginan memiliki Sejata Api untuk dijadikan Mahar perkawinan.
Selain transaksi yang dilakukan oleh Jedo dengan Fandi, beberapa orang di Manado juga melakukan Order Senpi Ilegal melalui jaringan Ferdi, Eks Anggota Polisi yang juga Residivis.
“Makanya Persidangan juga digelar di Manado, tapi terhadap beberapa orang yang memesan Senpi, untuk di Manokwari hanya dua orang yang telah di vonis Hakim dan telah menjalani Hukuman” katanya
Dikatakan, perkara kepemilikan Senpi Ilegal seperti ini kerap ditemukan di Wilayah ini, dia mengaku prihatin bahwa.
“Saya selaku aparat penegak hukum sangat prihatin dengan penanganan perkara semacam ini, maka tujuan dari penghukuman terhadap para pelaku itu agar memberikan efek jera” tegas Asisten Pidana Umum.
Dia berharap, kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Papua Barat atau di Tanah Papua ini harus menjadi perhatian pihak berwenang.
Dia mengungkap, penanganan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Papua Barat, saat itu dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku dibentuk tim gabungan.
“SPDP perkara ini masuk Kejaksaan Bulan September 2020, kemudian Perkara ini kita limpahkan penangan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Proses aidang dipercepat saat itu” jelasnya.
Keduanya di kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) Jo pasal 55.(IP.02)