22.1 C
New York
Kamis, September 19, 2024

Buy now

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Berbeda Terhadap Eks Anggota Polisi dan Mahasiawa Tentang Kepemilikan Senpi Ilegal

Manokwari|Indikatorpapua.com-Oknum Mantan Anggota Polisi Ferdy R Kasiayaha dan Jedo, Oknum Mahasiswa asal Papua Barat yang kuliah di Manado Sulawesi Utara di vonis dengan Hukuman berbeda karena terbukti menjual dan memiliki Senjata api tanpa ijin.

Senjata Api didapatkan melalui perdagangan Ilegal antar Negara, di pasok dari Negara Filipina kemudian melalui Bitung Sulawesi Utara.

Berikut Barang Bukti, yakni satu Pucuk senjata api BABY UZY 9, satu Magazen BABY UZY 9. lima belas butir Amunisi Kaliber 9 mm, satu Pucuk senjata api Kaspian 45 729543, satu Buah Magazen senjata api Kaspian 45 729543, lima belas butir Amunisi caliber 45 Auto.

Kemudian satu Pucuk senjata api SCP 38 Spesial, lima belas butir Amunisi 3,8 mm, satu Pucuk senjata api US CARABIN 762 tidak utuh, dua puluh dua butir amunisi kaliber 7,62 mm, satu buah tas pinggang warna merah maron, satu buah dompet kulit warna coklat, satu buah Handphone Nokia warna Biru dan sejumlah barang bukti lain

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badrut Tamam SH, Jumat 6 September 2020,  dua terpidana yang divonis pada 22 Oktober 2020 lalu di Pangadilan Negeri Manokwari karena  kepemilikan Senpi ilegal

“Dalam perkara ini untuk Ferdi, Eks Anggota Polisi yang pernah bertugas di Manado  kita tuntut 5 Tahun, namun Hakim memvonis 2,6 Tahun Penjara. Sedangkan Jedo di tuntut 1,6 Tahun divonis sesuai Tuntutan” kata Badrut Tamam SH.

“Rencana penuntutan (Rentut) kita juga ajukan ke Jaksa Agung” ujarnya lagi

Penututan dilakukan pada 15 Oktober 2020 lalu, terhadap Jedo dituntut atas kepemilikan Senpi dan Amunisi secara Ilegal, sedangkan Tuntutan 5 Tahun terhadap Ferdi, karena pertimbangan JPU dia merupakan Residivis sekaligus eks Penegak hukum.

“Seharusnya dia (Ferdi) tidak melakukan hal itu, sebagai seorang yang mengerti Hukum” jelasnya

Awal kejadian perkara tersebut pada Bulan Desember 2019 silam ketika Jedo, sang Mahasiswa menemui Ferdi, lalu menyampaikan keinginan memiliki Sejata Api untuk dijadikan Mahar perkawinan.

Selain transaksi yang dilakukan oleh Jedo dengan Fandi, beberapa orang di Manado juga melakukan Order Senpi Ilegal melalui jaringan Ferdi, Eks Anggota Polisi yang juga Residivis.

“Makanya Persidangan juga digelar di Manado, tapi terhadap beberapa orang yang memesan Senpi, untuk di Manokwari hanya dua orang yang telah di vonis Hakim dan telah menjalani Hukuman” katanya

Dikatakan, perkara kepemilikan Senpi Ilegal seperti ini kerap ditemukan di Wilayah ini, dia mengaku prihatin bahwa.

“Saya selaku aparat penegak hukum sangat prihatin dengan penanganan perkara semacam ini, maka tujuan dari penghukuman terhadap para pelaku itu agar memberikan efek jera” tegas Asisten Pidana Umum.

Dia berharap, kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Papua Barat atau di Tanah Papua ini harus menjadi perhatian pihak berwenang.

Dia mengungkap, penanganan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Papua Barat, saat itu dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku dibentuk tim gabungan.

“SPDP perkara ini masuk Kejaksaan Bulan September 2020, kemudian Perkara ini kita limpahkan penangan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Proses aidang dipercepat saat itu” jelasnya.

Keduanya di kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1)  Jo pasal 55.(IP.02)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share