Fakfak, INDIKATORPAPUA.COM — Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat terus menunjukan komitmennya mendorong penguatan ekonomi daerah dengan membangun kolaborasi efektif bersama pelaku UMKM, lembaga perijinan, lembaga keuangan dan lembaga perpajakan.
Kolaborasi efektif bangun ekonomi daerah itu melibatkan pelaku UMKM sebagai objek pembangunan ekonomi dan lembaga perijinan sesuai kompetensi bidang perijinan diantaranya Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk perijinan NIB (Nomor Induk Berusaha), Dinas Kesehatan untuk perijinan P-IRT, BPOM untuk perijinan Edar produk pangan, dan Kementerian Agama untuk perijinan halal bagi produk pangan.
Kolaborasi efektif bangun ekomomi daerah dimaksud juga melibatkan lembaga keuangan dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai salah satu lembaga keuangan yang diberi tanggung jawab pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat Enos Aronggear, (15/10/2024) menekankan kewajiban pelaku usaha untuk melengkapi ijin operasional usaha sebagai legalitas usaha yang dijalankan.
“Legalitas dari suatu usaha adalah hal fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha. Perijinan bagi usaha dimulai dari NIB, P-IRT, Ijin Edar produk bahan pangan BPOM, dan sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan konsumen atas produk pangan yang diproduksi dan diedarkan ke konsumen, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM” ungkap Aronggear.
Aronggear pun mengajak 60 orang peserta sosialisasi pengurusan perijinan usaha bagi UMKM untuk melengkapi empat perijinan utama sebagai syarat formal usaha produktif pengelolaan bahan konsumsi pangan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain legalitas usaha, Aronggear juga mengajak para pelaku UMKM agar fokus menerima materi sosialisasi tentang akses KUR dan kewajiban Pajak atas produk kena pajak.
“Kelengkapan syarat formal usaha dan pemahaman tentang Akses KUR serta pemahaman tentang wajib Pajak wajib dimiliki oleh para pelaku usaha produktif guna mengoptimalkan penguatan dan pengembangan usaha ditengah tantangan ekonomi kekinian,” imbuhnya menegaskan.
Pada Kegiatan Sosialisasi perijinan usaha itu, peserta tidak hanya mengikuti paparan materi sosialisasi dari narasumber, namun diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen perijinan pada loket-loket perijinan yang disediakan oleh panitia di dalam gedung tempat pelaksanaan sosialisasi yang di gelar selama dua hari (15-16/10/2024) di salah satu hotel di Kabupaten Fakfak.
Pewarta : IP