“Dan saat ini Kami masih menuggu satu lagi tersangka “JB” yang telah dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya. jika surat yang kami layangkan tidak di indahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka JB di makasar”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Belum lama ini Kejaksaan Negeri Bintuni telah melakukan penahanan terhadap salah seorang inisial “MS” (Dirut PT. FBP) sebagai salah satu dari keempat tersangka Tindak Pidana Tipikor atas pekerjaan proyek pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni.
Kamis (13/10/2022) petang, Giliran tersangka “MJ” selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan “TR” selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM). Keduanya menyusul tersangka “MS” yang telah duluan secara resmi sebagai tahanan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dari keempat tersangka tiga diantaranya MS, JS dan TR telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka JB pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Dan saat ini Kami masih menuggu satu lagi tersangka “JB” yang telah dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya. jika surat yang kami layangkan tidak di indahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka JB di makasar” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH. Saat usai menandatangani surat perintah penahanan. Kamis (13/10/2022) petang.
“Kehadiran kami kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dapat memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, bagi masyarakat yang mengetahui pekerjaan yang merugikan Negara kami siap untuk menindak lanjuti , khususnya bagi pelaksana kegiatan proyek agar tidak bermain-main, kami hadir di kabupaten Teluk Bintuni menjadikan Hukum sebagai panglima” pungkas kajari.
Tambah Kejari, Dari tindakan keempat tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar lebih dari Rp 3 Milyar rupiah. Dari perkara tersebut Keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pewarta : Wawan