22.1 C
New York
Kamis, September 19, 2024

Buy now

Empat Tersangka Proyek Pasar Babo, Tiga Diantaranya Telah Resmi Menjadi Tahanan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bintuni

“Dan saat ini Kami masih menuggu satu lagi tersangka “JB” yang telah dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya. jika surat yang kami layangkan tidak di indahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka JB di makasar”

Indikatorpapua.com | Bintuni – Belum lama ini Kejaksaan Negeri Bintuni telah melakukan penahanan terhadap salah seorang inisial “MS” (Dirut PT. FBP) sebagai salah satu dari keempat tersangka Tindak Pidana Tipikor atas pekerjaan proyek pembangunan Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni.

Kamis (13/10/2022) petang, Giliran tersangka “MJ” selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan “TR” selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM). Keduanya menyusul tersangka “MS” yang telah duluan secara resmi sebagai tahanan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Dari keempat tersangka tiga diantaranya MS, JS dan TR telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka JB pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Dan saat ini Kami masih menuggu satu lagi tersangka “JB” yang telah dilayangkan surat pemanggilan atas dirinya. jika surat yang kami layangkan tidak di indahkan, kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka JB di makasar” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH. Saat usai menandatangani surat perintah penahanan. Kamis (13/10/2022) petang.

“Kehadiran kami kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dapat memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, bagi masyarakat yang mengetahui pekerjaan yang merugikan Negara kami siap untuk menindak lanjuti , khususnya bagi pelaksana kegiatan proyek agar tidak bermain-main, kami hadir di kabupaten Teluk Bintuni menjadikan Hukum sebagai panglima” pungkas kajari.

Tambah Kejari, Dari tindakan keempat tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar lebih dari Rp 3 Milyar rupiah. Dari perkara tersebut Keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pewarta : Wawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share