Indikatorpapua.com|Manokwari- Menindak lanjuti himbauan Kapolda Papua Barat tentang melarang kerumunan di malam pergantian Tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat melarang warga melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, 31 Desember 2020.
Penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti panggung musik yang biasanya digelar juga dilarang.
“Kita melarang, tidak ada kerumunan massa ataupun kegiatan perayaan tahun baru yang mengumpulkan massa, seperti kegiatan live music atau apapun di dalam gedung, termasuk konvoi kendaraan. Kata Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Polisi, Raydian Kakrosono, Rabu (30/12-2020)
‘’Kita langsung lakukan penertiban karena itu sama sekali tidak boleh. Kumpul-kumpul kalau sudah banyak dan mengganggu baik protokol kesehatan, kenyamanan warga, kita tetap amankan,” tambah Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH di sela-sela Rapat Kordinasi persiapan pengamanan tahun baru di Aula Pianemo Polda Papua Barat.
Menurut dia, dilarangnya kegiatan dengan kerumunan orang karena protokol kesehatan sangat penting sekali untuk ditegakkan supaya bisa memutus mata rantai COVID-19 secepatnya sesuai dengan imbauan dan atensi dari pusat.
“Kita juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan lebih baik diam di rumah serta memanfaatkan malam tahun baru bersama keluarga dan banyak memanjatkan doa saat perayaan tahun baru 2021,” kata Raydian.
Lanjut Raydian, pada saat malam tahun baru juga seluruh jajaran Ditlantas akan gelar patroli memastikan tidak adanya konvoi serta akan dilaksanakan rekaya sa lalu lintas demi memastikan tidak ada kecelaan maupun kerumunan masyarakat. (IP.02)