” lantas bagaimana bisa klien kami diberhentikan dari unsur pimpinan ?”
Indikatorpapua.com | Womdama – Diduga melakukan perbuatan Melawan Hukum, Ketua dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Wondama digugat YLBH Sisar Matiti di Pengadilan Negeri Manokwari.
Zainudin Patta, S.H selaku kuasa hukum Selina Akwan Wakil Ketua II DPRD Teluk Wondama dalam keterangan persnya Selasa (26/7/2022) menjelaskan, gugatan ini pihaknya layangkan kepada Pengadilan Negeri Manokwari sebagai mekanisme pertanggung jawaban perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPRD Teluk Wondama.
“proses pergantian klien kami seharusnya tidak lakukan, karena secara organisasi Rekomendasi dari DPP Partai Perindo perihal pergantian klien kami sebagai wakil ketua II dan digantikan oleh Saudara Moses Golongi itu sedang ditinjau kembali karena terdapat kekeliruan” jelasnya.
Sambung Zainuddin Patta, hal tersebut pihaknya telah memberitahukan melalui surat yang dilayangkan ke Ketua DPRD Teluk Wondama, sebelum rapat badan musyawarah (Banmus) dan rapat paripurna pengumuman pergantian unsur pimpinan itu digelar.
Namun menurutnya, mereka tetap saja melanjutkan rapat tersebut serta mengeluarkan sebuah keputusan pergantian atas klien kami. Nah hal ini kami menduga ada unsur kesengajaan atau pengabaian dan tidak dibenarkan secara melawan hukum.
“perlu diketahui Klien Kami selama menjabat sebagai Wakil Ketua II selalu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai Pimpinan DPRD maupun anggota Partai. Ia tidak pernah melakukan sebuah kesalahan atau melanggar norma dan kode etik” tuturnya.
Selain itu, Zainuddin Patta juga menerangkan kliennya tidak pernah disidangkan oleh Badan Kehormatan DPRD Teluk Wondama. ” lantas bagaimana bisa klien kami diberhentikan dari unsur pimpinan ?” tuturnya lagi.
Dijelaskan Zainuddin Patta, sehingga hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Teluk Wondoma Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (3) sebagaimana dijelaskan bahwa ‘’Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji’’.
“Terlebih lagi tindakan tersebut menunjukan ketidak profesional mereka sebagai pimpinan atau anggota DPRD” cetusnya.
Kemudian menurut Zainuddin Patta sebagai kuasa hukum dari Wakil Ketua II, pergantian kliennya dari unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap dirinya sebagai Perempuan Asli Papua asal suku Roon yang dianggap sebagai Tokoh, serta tidak sejalan dengan semangat amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 106 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di tanah Papua.
Pihaknya juga menegaskan agar Ketua dan Sekretaris segera mencabut Surat Keputusan DPRD yang telah diputuskan dan menghentikan semua proses pergantian terhadap kliennya dari unsur pimpinan DPRD serta mengembalikan harkat dan martabatnya baik sebagai Wakil Ketua II DPRD maupun anak adat.
pewarta : IP 01