BINTUNI, Indikatorpapua.com – Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomy Samuel Marbun, bersama anggota Polres dan Pol Airud, Kamis (31/8/2023) telah melakukan peninjauan lokasi pembalakan liar di cagar alam hutan mangrove di Pulau Amutu, Papua Barat, untuk memeriksa dugaan pengrusakan kawasan tersebut. Peninjauan ini dilakukan terkait aktivitas PT Bintuni Utama Murni Wood Industri yang berlangsung sekisar 30 tahun.
(foto) Manajer bagian penanaman dan perencanaan, PT Bintuni Utama Murni Wood Industri Solehudin.
Manajer bagian penanaman dan perencanaan, Solehudin, menjelaskan bahwa setelah penebangan, proses penanaman ulang memerlukan tiga tahun, dengan tahap pengkondisian area, investasi luasan, dan penanaman bibit. Bibit pohon mangrove yang ditanam adalah Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata.
(foto) Kepala Bagian Personalia PT Bintuni Utama Murni Wood Industri, Williem.
Meskipun luasan lahan yang ditanami ulang tidak diungkapkan, Kepala Bagian Personalia PT Bintuni Utama Murni Wood Industri, Williem, mengklarifikasi bahwa perusahaan memiliki izin industri hasil hutan yang diolah menjadi chip. Saat ini, perusahaan sedang berfokus pada penghasilan karbon dalam berbagai bidang usaha.
(Foto) Nursidik dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, wilayah III Teluk Bintuni.
Di lokasi yang sama, Nursidik dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, wilayah III Teluk Bintuni, menjelaskan perbedaan kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi berdasarkan peta kawasan hutan. Papan informasi biasanya dipasang untuk memberi tahu masyarakat tentang kategori hutan tertentu.
(foto) hutan mangrove rusak akibat aktivitas industri.
Dikatakan Nursidik, untuk area perusahaan PT Bintuni Utama Murni Wood Industri sendiri masuk dalam kawasan hutan produksi, bila memiliki izin yang lengkap maka bisa dilakukan aktivitas di dalamnya.
(foto) area kantor milik PT Bintuni Utama Murni Wood Industri.
Nursidik juga menekankan bahwa tidak semua hutan mangrove masuk dalam kawasan konservasi. Meskipun demikian, dia mendorong upaya menjaga ekosistem, bahkan di luar kawasan konservasi. Peninjauan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri yang dapat memengaruhi lingkungan alam, terutama dalam kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati seperti hutan mangrove di Pulau Amutu.
Pewarta : Wawan.