Indikatorpapua.com | Bintuni – Selain Perda nomor 3 tahun 2016 yang mengatur tentang trantib yang didalamnya juga mengatur sedikit tentang minuman beralkohol (minol), ada peraturan Bupati atau Perbub yang mengatur lebih khusus tentang peredaran minol. Kamis (18/11/2021).
“Jadi yang mengatur lebih khusus itu adalah Perbub nomor 11 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dari pada minol” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartika saat ditemui di ruang kerjanya Rabu kemarin.
Dikatakan Suartika para penjual minol sendiri harus mendapat izin operasi dari Dinas terkait seperti Dinas PTSP Bintuni. Sehingga yang berkaitan dengan masalah minol beberapa pekan terakhir ini, tentang peredarannya bukan pada tempat yang semestinya. “Seperti itu boleh dikatakan kios, dan misalnya tempat-tempat lain yang memang bukan peruntukkannya jelas bahwa itu Ilegal” tegas Suartika
Dijelaskan Suartika bahwa selain itu belum lama ini Bupati Teluk Bintuni telah menekankan sekaligus memerintahkan kepada Dinas terkait termasuk Satpol PP guna memonitoring terhadap adanya laporan yang mengatakan ada kurang lebih 5 Kontainer minuman beralkohol yang sementara di periksa di Manokwari, yang katanya nanti akan di teruskan ke Teluk Bintuni.
“hal Itu juga sempat viral di media, ini bukan main, apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru” jelasnya
Diungkapkan Suartika, sesuai arahan dan petunjuk dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Bintuni kepada Dinas – Dinas terkait agar bersinergi dan berkoordinasi, apabila dari 5 kontainer minuman beralkohol itu datang di Bintuni maka akan di periksa, guna memastikan apakah betul minuman – minuman beralkohol tersebut jenis yang diperbolehkan atau bukan.
“Karena yang diperbolehkan sesuai Perda dan perturan Bupati itu hanya jenis minuman yang kadar alkoholnya 1 hingga 5 persen saja” tutupnya | Laporan Wawan Gunawan