Manokwari|Indikatorpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 210.8 Gram, Kamis (12/11/2020) di Kantor BNN perwakilan Papua Barat.
Pemusnahan Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada bulan September sampai dengan November 2020.
“Dua kasus tersebut menyeret tiga orang tersangka. Mereka diamankan tim Brantas di wilayah Kota Sorong,” kata Kepala BNN Perwakilan Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Monang Situmorang kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti dilakukan.
Sementara, Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat Joice Evelin Mariai Melalui Kasi Penkum Kejati, Billy mengatkan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka dari penyidik BNN. Tahap 1 kasus ini sedang dalam proses, apabila dinyatakan lengkap maka tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Dijelaskannya, berdasarkan berkas pemusnahan, diketahui barang bukti tersebut milik tersangka AP dan F dengan barang bukti Sabu seberat 40,4 Gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa 8 September 2020 sekira Pukul 12:30 WIT di Jln. Frans Kaisepo Kompleks Perumahan Bank Exim Kota Sorong.
Barang bukti terbanyak adalah milik tersangka Loway Darusalam yang diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekira Pukul 13:45 WIT, di Jln. Maleo Nomor 6 Perum Pemda HBM Kota Sorong, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 181,4 Gram.
“Ketiga tersangka sementara diamankan di Rutan Polda Papua Barat sembari menunggu kasus mereka dilimpahkan. Sementara kami menunggu pelimpahan berkas tahap 1 untuk diteliti. Tinggal pelimpahan tahap 2 saja apabila kami menyatakan kengkap,” kata Billy saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender bersama campuran Air dan sedikit tanah. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 210.8 Gram yang jika di konversikan dalam bentuk uang, menjadi senilai Rp663 juta dengan satuan Rp3 juta per Gram.
Pemusnahan barang bukti senilai ratusan juta tersebut berlangsung di Kantor BNN, dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Papua Barat, Balai POM, Lapas, MUI dan Kejaksaan selaku eksekutor.(IP.02)