BINTUNI, Indikatorpapua.com – Sebuah insiden kekerasan seksual yang mengejutkan telah terjadi di Teluk Bintuni, Papua Barat, mengguncang komunitas setempat. Pada bulan Agustus tahun 2023, seorang perempuan dewasa yang hanya diidentifikasi sebagai MD menjadi korban dalam kejadian yang mencengangkan ini.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi S Marbun, pada Sabtu (9/9/2023) menjelaskan kronologi kejadian, dimulai ketika ayah korban harus dirawat di Puskesmas Babo akibat masalah kesehatan. Saat keluarga korban berkunjung ke Puskesmas, mereka tidak menyadari bahwa seorang pengunjung, yang kemudian diketahui sebagai Rudi Stefanus Maidepa (RM), akan menjadi pelaku dalam peristiwa ini.
Kejadian tragis ini terjadi ketika tersangka RM, yang telah mengaku memiliki kemampuan pengobatan tradisional, mengajukan tawaran pengobatan kepada korban. Dalam percakapan yang meresahkan, korban bertanya apakah tersangka bisa membantunya, dan tersangka menyatakan bahwa dia bisa, tetapi dengan syarat tertentu.
Tersangka kemudian meminta korban dan suaminya untuk membawa perbekalan khusus, termasuk pinang, siri, kapur, dan rokok, serta mengatakan bahwa mereka akan melakukan ritual malam itu. Semuanya menjadi semakin menakutkan ketika korban mematuhi perintah tersangka dan pergi bersamanya.
Mereka berdua berjalan ke lokasi terpencil di dekat Bandara Babo, di mana tersangka memaksakan korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya. Di sana, korban menjadi korban tindakan keji tersangka yang mengklaim bahwa itu adalah bagian dari “pengobatan” tradisional yang dilakukan dengan melakukan persetubuhan dengan korban.
Peristiwa tersebut melibatkan tindakan yang sangat sadis, di mana tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual yang tidak manusiawi. Tersangka juga meminta korban untuk mengonsumsi daun dan tumbuhan tertentu selama “pengobatan” tersebut.
Setelah perbuatan mengerikan ini selesai, tersangka memberikan instruksi kepada korban dan suaminya untuk melakukan ritual di rumah mereka, termasuk menyiram air garam dan kapur di seluruh rumah. Akibatnya, korban akhirnya menceritakan kengerian yang dia alami kepada suaminya.
Pihak berwenang segera bertindak cepat setelah laporan korban, dan pada tanggal 8 September 2023, tersangka RM ditahan. Dia saat ini berada dalam tahanan di Mapolres Teluk Bintuni, menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Huruf b dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi sorotan utama di Teluk Bintuni dan mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi masyarakat dari potensi ancaman kejahatan seksual dengan modus yang semakin tak terduga. Pihak berwenang diharapkan akan memastikan bahwa keadilan akan dilakukan dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pewarta : Wawan.