Bintuni, Indikatorpapua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menyampaikan tanggapannya terkait pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menghitung suara hasil Pemilu di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Rapat tersebut berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 Maret, namun hingga hari kedua hanya 5 distrik yang melaksanakan pleno. Minggu (3/3/2024).
Tokomadoran mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini terdapat beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi. Namun, sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024, dalam kasus kejadian khusus atau keberatan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota harus mencatatnya dalam formulir model D untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Menanggapi keberatan tersebut, Sofiah Tokomadoran menjelaskan bahwa jika terjadi indikasi pengelembungan suara, Bawaslu akan mencocokkan data dari berbagai sumber. Jika terdapat selisih atau kesalahan dalam penghitungan suara, dilakukan pembetulan yang harus disaksikan oleh saksi dari partai politik atau calon legislatif terkait. Pembetulan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran dan sesuai dengan aturan yang ada dalam PKPU.
Tokomadoran juga menegaskan bahwa penggelembungan suara akan ditangani oleh Sentra Gakumdu, dan jika terdapat indikasi pelanggaran seperti pengalihan data, itu dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang akan ditangani oleh Sentra Gakumdu dan diregistrasi oleh Bawaslu.
Meskipun selama pelaksanaan pleno belum ditemukan pelanggaran, jika ada keberatan, hal tersebut dapat diajukan sesuai dengan PKPU. Tokomadoran berharap agar proses tahapan rekapitulasi berjalan lancar, sukses, dan aman hingga selesai, serta menekankan kepada teman-teman KPU dan saksi untuk mematuhi undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban melaksanakan tahapan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pewarta : Wawan.